У нас вы можете посмотреть бесплатно Polisi Geledah Rumah Pelaku Investasi EDCCash, Sejumlah Aset dan Mobil Disita или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
SUKABUMI, KOMPAS.TV - Rumah milik salah satu pelaku kasus penipuan investasi EDCCash berinisal 'H' yang berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terlihat sepi pasca penggeledahan oleh Bareskrim Mabes Polri. Dalam penggeledahan pada Selasa (20/04/2021) lalu itu polisi menyita sejumlah aset dan mobil milik pelaku. Rumah pelaku berada di desa Balekambang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Menurut warga, pelaku menempati rumah itu sekitar 1 bulan yang lalu. Pelaku pun sempat mengadakan pesta hajatan dan membagi-bagikan uang kepada warga sekitar. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash atau EDCCash, salah satu tersangka yaitu CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf Para tersangka ditangkap tanggal 22 Maret lalu dan dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Dilansir dari Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, platform aset kripto E-Dinar Coin Cash (EDC) dinyatakan masuk dalam daftar investasi ilegal. EDCCash diduga melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin. Ia menjelaskan, platform tersebut sudah ditetapkan ilegal sejak Oktober 2020. Satgas Waspada Investasi pun telah bertindak terhadap kegiatan EDCCash.