У нас вы можете посмотреть бесплатно Ayah Kandung di Tegal Tega Cabuli Anak Lelakinya Selama 4 Tahun, Mengaku Tak Terpuaskan Oleh Istri или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang ayah kandung tega mencabuli anak laki-lakinya berulang kali. Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro mengatakan perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sejak 2018 lalu sampai Januari 2022. Modus pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut karena tidak mendapat pemenuhan kebutuhan biologis atau merasa belum terpuaskan oleh sang istri, sehingga pelaku melampiaskannya kepada anak kandungnya. Pelaku bernama Waryadi merupakan ayah kandung korban yang berinisial AA. Waryadi tega mencabuli anak laki-lakinya sendiri sejak korban berusia 17 hingga 21 tahun. Kelakuan bejat tersebut terungkap pada 21 Januari 2022 lalu di rumah mereka di Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Terjadi keributan antara pelaku dan korban. Kemudian kakak dari korban menanyakan kepada pelaku yang notabenenya adalah ayah kandung apa permasalahannya sampai terjadi keributan. Dari sinilah, korban akhirnya menceritakan apa yang ia alami selama ini, yaitu menjadi pemuas napsu sang ayah kandung alias menjadi korban pencabulan. Mengetahui kenyataan tersebut, kakak korban dan juga sang ibu melapor ke Satreskrim Polres Tegal pada tanggal 17 Februari 2022. Berdasarkan penuturan korban, ia diminta untuk memenuhi kebutuhan seksual sang ayah. "Mohon maaf sebelumnya, jadi korban ini mengalami perbuatan cabul berupa alat kelamin pelaku masuk ke dalam anus korban.Selain itu, pelaku juga menyuruh korban memegang alat kelamin (pelaku) dalam keadaan tegang kemudian dikocokkan. Adapun korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," ungkap Wakapolres Tegal, Kompol Didi, pada Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022). Setelah dilakukan proses pemeriksaan, menurut Wakapolres, modus pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut karena pelaku tidak mendapat pemenuhan kebutuhan biologis atau belum merasa terpuaskan oleh sang istri, sehingga pelaku melampiaskannya kepada anak kandung laki-lakinya tersebut. Pelaku mengakui memiliki hasrat seksual yang tinggi sehingga sampai tega melakukan perbuatan menyimpang kepada sang anak. Sesuai penuturan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan sebanyak lebih dari tujuh kali. Korban juga diancam agar tidak mengatakan perbuatan bejat sang ayah kepada orang lain. Untuk barang bukti yang turut diamankan yaitu satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana training panjang warna hitam, satu celana dalam warna biru, satu kaos lengan pendek warna abu-abu, satu celana panjang training warna biru tua, dan satu celana dalam warna coklat. Mengingat tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak korban berusia dibawah umur yaitu 17 tahun, maka tetap diberlakukan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan tambahan sepertiga karena pelaku merupakan ayah kandung si korban. "Saya juga mengancam untuk jangan menceritakan ke siapapun mengenai kejadian itu. Kenapa anak sendiri, ya karena saya mau "jajan" diluar tapi tidak punya uang," ujar pelaku.(tribun-video.com/tribunjateng.com) Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BIKIN MERINDING! Seorang Ayah di Tegal Ini Tega Cabuli Anak Kandung Laki-lakinya Lebih dari 7 Kali, https://jateng.tribunnews.com/2022/02...