У нас вы можете посмотреть бесплатно KPK Dalami Peran 'Tim 8' Pengepul Uang Perangkat Desa, Periksa 10 Saksi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggeber pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri aliran dana dalam skema yang diduga terstruktur dan masif. Pada Rabu (28/1/2026), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang digelar di Mapolres Kota Pati. Pemeriksaan ini disebut sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara tersangka Sudewo beserta pihak-pihak lain yang terlibat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur strategis, mulai dari pejabat dinas, camat, ajudan bupati, hingga kepala desa. Mereka diduga mengetahui atau terlibat dalam alur pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Adapun 10 saksi yang diperiksa hari ini yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permendes) Kabupaten Pati Tri Hariyama, ajudan Bupati Pati Wisnu Agus Nugroho, Camat Jakenan Yogo Wibowo, serta delapan kepala desa dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Pati. Selain itu, seorang pihak swasta bernama Mudasir juga turut dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Permendes dan Camat Jakenan dinilai krusial karena posisi mereka bersinggungan langsung dengan tata kelola pemerintahan desa, termasuk wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Di sisi lain, penyidik KPK juga mendalami peran kelompok yang disebut sebagai “Tim 8”, yakni tim khusus bentukan Sudewo yang terdiri dari orang-orang kepercayaan, termasuk kepala desa yang sebelumnya menjadi bagian dari tim sukses pilkada. Tim ini diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari calon perangkat desa di tiap kecamatan. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka, masing-masing Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Arumanis, dan Kepala Desa Sukorukun. Modus operandi yang digunakan adalah pematokan tarif tinggi bagi calon perangkat desa, yakni Rp165 juta untuk jabatan kepala seksi (kasi) dan Rp225 juta untuk jabatan sekretaris desa (sekdes). KPK memperkirakan potensi uang hasil pemerasan dapat mencapai sekitar Rp50 miliar apabila praktik tersebut dilakukan secara merata di 21 kecamatan dengan total 601 formasi perangkat desa yang kosong. Perkiraan ini didasarkan pada temuan awal dari satu kecamatan yang menghasilkan barang bukti uang tunai Rp2,6 miliar. Dalam OTT sebelumnya di Kecamatan Jaken, penyidik KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar yang dikemas secara tidak lazim, yakni menggunakan karung beras, karung pakan ternak, dan kantong plastik pasar. Cara tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui aparat agar uang tampak seperti hasil bumi. Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor bupati, rumah dinas, hingga rumah pribadi Sudewo. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen keuangan serta uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti tambahan. KPK mengimbau pihak-pihak yang pernah menyetorkan uang atau merasa menjadi korban pemerasan dalam kasus ini agar bersikap kooperatif dan segera melapor. Pengembalian uang kepada penyidik dinilai penting untuk memperkuat alat bukti dan mengembangkan penyidikan lebih lanjut.(*) Penulis: Fachri Mahayupa Sumber: Tribunnews.com Uploader: Faizal Amir