У нас вы можете посмотреть бесплатно RATU SINUHUN - PENYUSUN HUKUM ADAT SUMATERA SELATAN “SIMBUR CAHAYA” или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
RATU SINUHUN - PENYUSUN HUKUM ADAT SUMATERA SELATAN “SIMBUR CAHAYA” RATU Sinuhun adalah istri dari Sido Ing Kenayan, Raja Kerajaan Islam Palembang yang memerintah pada tahun 1639–1650. Nama lengkap sang raja adalah Sido Ing Kenayan Jamaludin Mangkurat IV, yang menggantikan pamannya, Sido Ing Puro Jamaludin Mangkurat III (1630–1639) Ratu Sinuhun merupakan putri dari Temenggung Manco Negaro bin Pangeran Adi Sumedang bin Pangeran Wiro Kesumo Cirebon, yang merupakan keturunan dari Sayyid Maulana Muhammad ‘Ainul Yaqin (Sunan Giri). Ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, putri dari Ki Gede Ing Suro Mudo, Raja Kedua Kerajaan Islam Palembang. Penulis kitab Simbur Cahaya tersebut, diperkirakan lahir di Palembang pada sekitar akhir abad ke-16. Kemudian menikah dengan Raja Palembang, Pangeran Sido Ing Kenayan (1631-1643). Wafat pada tahun 1643 M dan dimakamkan di Komplek Makam Sabokingking, yang terletak di Jalan Sabokingking, Palembang. Pada masa pemerintahan suaminya, Ratu Sinuhun menyusun sebuah kitab hukum yang disebut Undang-Undang Simbur Cahaya. Kitab ini ditulis dengan huruf Arab-Melayu dan digunakan sebagai pedoman hukum adat yang dipadukan dengan ajaran Islam. Undang-undang ini diberlakukan di wilayah “Uluan” dan daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan Kerajaan Islam Palembang. Ratu Sinuhun layak disebut sebagai tokoh emansipasi perempuan dan pahlawan nasional dari Sumsel karena keberaniannya menyuarakan hak-hak perempuan jauh sebelum era R.A. Kartini. Jika Kartini menyampaikan gagasan-gagasannya lewat surat kepada sahabat-sahabatnya di Belanda—seperti Stella Zeehandelaar—pada abad ke-19, maka Ratu Sinuhun telah menuangkan pemikirannya dalam bentuk kitab hukum pada abad ke-17. Dalam Undang-Undang Simbur Cahaya, terdapat pasal-pasal yang melindungi hak-hak perempuan, seperti Perlindungan dari kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan ucapan yang tidak senonoh, hak untuk melapor ke pemerintahan marga atas tindakan kekerasan atau pelecehan. Selain itu, mengatur mengenai pemerintahan marga melalui perangkat seperti pasirah, kerio, atau penggawo, diberi wewenang untuk memberikan sanksi berupa denda maupun kurungan terhadap pelaku.