У нас вы можете посмотреть бесплатно HUKUM ONANI DALAM KEADAAN DARURAT ? | SYEKH SULAIMAN ARRUHAILY или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Alhamdulillah. Onani itu haram berdasarkan dalil Qur’an dan Hadits. Pertama : Al-Qur’an Al-Karim Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Imam Syafi’Idan orang yang sependapat dengan beliau telah berdalil akan pengharaman onani memakai tangan dengan ayat Firman Allah ini: والذين هم لفروجهم حافظون . إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين . فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون ) 4-6 سورة المؤمنون “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. QS. Al-Mukminun: 5-7 Syafi’I dalam kitab Nikah mengatakan, “Penjelasan dengan menyebutkan menjaga kemaluanya kecuali kepada istri-istri atau budak yang mereka miliki. Menunjukkan pengharaman selain istri dan budak yang dimiliki. Kemudian dikuatkan dengan firman-Nya “Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” Tidak dihalalkan melakukan sesuatu di kemaluan kecuali istri atau budak yang dimiliki. Dan tidak dihalalkan beronani. Wallahua’lam ‘Kitab Al-Umm karangan Imam Syafi’i. Sebagian ahli ilmu berdalil dengan firman Allah Ta’ala: ( وَلْيَسْتَعْفِفْ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ) النور 33 “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” QS. An-nur: 33. Printah menjaga diri, mengandung kesabaran terhadap selainnya. Kedua: Sunnah Nabawiyah Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu berkata: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لا نَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءةَ ( تكاليف الزواج والقدرة عليه ) فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ( حماية من الوقوع في الحرام ) رواه البخاري فتح رقم 5066 “Kita para pemuda bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak mendapatkan sesuatu. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepada kita, “Wahai para pemuda siapa yang mampu ba’ah (biaya pernikahan dan kemampuan akan hal itu) maka hendaknya dia menikah. Karena ha itu dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang tidak mampu hendaknya dia berpuasa karena hal itu menjadi tameng (tameng terjatuh dari yang diharamkan).” HR. Bukhori, Fathul Bari no. 5066.