У нас вы можете посмотреть бесплатно KPK Menyita Rp 500 Juta saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Dugaan suap yang menjerat Sugiri Sancoko mencakup pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dokter Harjono Ponorogo, serta penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan Sugiri sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif dan ditemukannya unsur dugaan peristiwa tindak pidana korupsi. Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dokter Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dokter Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto. Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. KPK juga mengungkapkan SUG secara keseluruhan menerima uang Rp 2,6 miliar dalam tiga klaster kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tiga klaster tersebut terdiri atas dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dokter Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, menjelaskan Sugiri Sancoko dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan menerima hingga Rp 900 juta dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM). Jangan hanya di YouTube, ikuti juga saluran WhatsApp kami! Dapatkan update video terbaru, informasi eksklusif, dan konten menarik lainnya langsung di ponselmu. Klik link di deskripsi untuk bergabung dan jadi yang pertama tahu tentang video-video terbaru dari Harian Surya! Jangan sampai ketinggalan! https://whatsapp.com/channel/0029VaUt... Video : KPK RI Editor Video : Ahmad Zaimul Haq WEBSITE: http://surabaya.tribunnews.com/ Instagram: / suryaonline Facebook: / suryaonline YOUTUBE / @tribunnewssurya #TribunnewsSURYA #hariansurya #suryaonline #komisipemberantasankorupsi #ponorogo #bupatiponorogo #sugirisancoko #kpk #ottkpk #ott #suap #kasussuap #korupsi #kasuskorupsi