У нас вы можете посмотреть бесплатно Pengakuan Pelaku Pencurian yang Dianiaya Korbannya di Deli Serdang, Klaim Disetrum & Minta Keadilan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian di Deli Serdang, Sumatera Utara saat ini menuai sorotan karena korban pencurian ditetapkan jadi tersangka. Belakangan, muncul video pengakuan dari dua pencuri yang kini meminta agar kasus diusut tuntas. Dalam video yang beredar di media sosial, dua pelaku pencurian tersebut mengakui perbuatan mereka salah. Meski begitu, mereka menyayangkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak korban terhadap keduanya yang dinilai kelewat batas. Mereka pun memohon pada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Adapun dalam konferensi pers pada Senin (2/2/2026), Kasat Reskrim Polrestabes Medan , AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, kekerasan yang terjadi tak berkaitan dengan tindakan penegakan hukum. Kasus pencurian ini bermula pada 22 September 2025 dini hari di toko ponsel Promo Cell di Jalan Jamin Ginting, Pancur Batu, Deli Serdang Pemilik toko berinisial PS melaporkan dua karyawannya yakni G dan R atas dugaan pencurian. Laporan ini terdaftar di Polsek Pancur Batu dan ditangani hingga memasuki tahap persidangan. Di tengah proses penyelidikan, PS memperoleh informasi mengenai keberadaan G dan R di sebuah hotel di Medan. Informasi tersebut disampaikan ke penyidik, dan pihak kepolisian berencana melakukan pengamanan. Namun, PS mendahului polisi dan mendatangi lokasi hotel secara mandiri bersama sejumlah orang. Berdasarkan keterangan polisi, pintu kamar hotel dibuka paksa oleh PS yang kemudian menganiaya G dan R. Keduanya kemudian kemudian dipukul, ditendang, diseret hingga dimasukkan ke dalam mobil. Peristiwa ini kemudian dilaporkan pihak keluarga G dan R ke Polrestabes Medan. Dari hasil penyelidikan, empat orang ditetapkan jadi tersangka penganiayaan, namun baru satu orang yang ditahan karena tiga lainnya masih buron. Sementara itu, terkait perkara pencurian, G dan R telah dijatuhi vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan oleh pengadilan pada Senin (19/1/2026). Terkait penetapan tersangka terhadap korban pencurian, istri PS, Nia Sihotang memberikan bantahan. Nia menjelaskan, saat proses penggerebekan pelaku pencurian, pihaknya tak melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan. Menurut Nia, suaminya melihat pelaku memegang pisau saat memasuki ruang, alhasil PS membela diri agar tak ditikam. Kasat Reskrim Polrestabes Medan , AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap empat orang dalam kasus ini berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi. Selain itu, polisi juga melakukan uji visum terhadap G dan R, yang hasilnya didapati adanya luka di kepala dan sejumlah bagian tubuh lainnya. (TribunVideo.com) Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DIDUGA Aniaya dan Setrum Pencuri Hingga Babak Belur, Korban Pencurian di Medan Resmi Jadi Tersangka, https://medan.tribunnews.com/news/178.... Program: Live Tribunnews Update Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski Editor Video: Irvan Nur Prasetyo