У нас вы можете посмотреть бесплатно 3 MAHASISWA UNTIDAR DIDAKWA SEBAR INFORMASI BOHONG YANG MEMICU AKSI PERUSAKAN или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
3 MAHASISWA UNTIDAR DIDAKWA SEBAR INFORMASI BOHONG YANG MEMICU AKSI PERUSAKAN Dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) serta seorang aktivis di Magelang, Jawa Tengah didakwa melakukan tindak pidana penyebaran informasi bohong hingga menghasut aksi yang berujung perusakan fasilitas umum. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andra Liliana Sari dan Sigit Nur Cahyo dari Kejaksaan Negeri Kota Magelang dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Magelang, pada Senin 23 Februari 2026. Adapun ketiga terdakwa yakni Muhammad Azhar Fauzan (22), Purnomo Yogi Antoro (22), dan Enrille Championy Geniosa (23). Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa perkara ini bermula dari pembahasan di grup WhatsApp “magelangmemanggil” terkait kejadian mobil rantis Brimob yang disebut melindas seorang ojek online di Jakarta. Dari pembahasan itu, para terdakwa sepakat menggelar aksi konsolidasi di Taman Pancasila Kota Magelang pada 29 Agustus 2025. Untuk mengundang massa, terdakwa Purnomo Yogi Antoro membuat flyer menggunakan aplikasi desain yang memuat tulisan yang dianggap provokatif serta ajakan mengikuti aksi. Sementara itu, terdakwa Enrille Championy juga membuat flyer serupa dengan ajakan konsolidasi terbuka bagi berbagai elemen masyarakat. Selanjutnya, terdakwa Muhammad Azhar Fauzan mengunggah dua flyer tersebut ke akun Instagram @magelangmemanggil yang bersifat publik, disertai keterangan yang dianggap provokatif. Jaksa menyebut, sejumlah orang kemudian datang ke Mapolres Magelang Kota untuk mengikuti aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas umum pada 29 Agustus 2025 lalu. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama, mulai dari pembuatan konten hingga penyebarluasan melalui media sosial. Adapun seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Cahya Imawati menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Di sisi lain, perwakilan penasihat hukum terdakwa, Ida Wahidatul Hasanah menyampaikan, pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait tawaran RJ. Menurutnya, terdakwa maupun pelapor yang mewakili institusi Polri masih memerlukan waktu untuk melakukan pertimbangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa 3 Maret 2026 mendatang untuk mendengarkan jawaban dari kedua belah pihak. Selain itu, tim penasihat hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa yang kini masih menunggu keputusan dari majelis hakim. Di sisi lain, Terdakwa Enrille menilai perkara yang menjeratnya berpotensi menjadi preseden hukum yang dapat digunakan untuk membungkam demokrasi di Indonesia. Ia menegaskan, putusan dalam perkara tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya dan terdakwa lain di Magelang, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan dalam penanganan perkara serupa di Indonesia. Enrille juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum serta memperjuangkan kebebasan demokrasi di Indonesia. (*) Produser : Ibnu Taufik Juwariyanto Penulis : Mona Kriesdinar Program : Tribun Jogja News Host : Prisca Ruri Editor : Afiffudin Uploader : Afiffudin Sumber : Tribun Jogja Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru