У нас вы можете посмотреть бесплатно Terjerat UU kesehatan, Dua Pelaku Diamankan Sat Narkoba Polres Majene или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#terjeratuukesehatan #DuaPelakuDiamankanSatNarkobaPolres @GamesEduUu @syarifulalam Assalamu alaikum hello guys, apa kabar semoga info ini bermanfaat yaa. jangan lupa dukung Channel ini lewat klik tanda Subscribe, Like Share, dan tanda Loncengnya. terima kasih. Majene – Narkotika dan obat-obat terlarang seperti ombak tak henti menghempas kep pantai, menggemuruh di tengah lautan. Seperti pula itulah Narkoba, makin ditumpas oleh aparat kepolisian makin merajalela pula. Makin dilakukan sosialisasi bahaya menggunakan Narkoba, makin banyak pula penggunanya. Pengertian dan kejahatan itu makin tak jera oleh agama apatahlagi jeratan Hukum.ini adalah tanggungjawab orang tua dan para pengambil kebijakan negeri. Seperti, Dua orang terlibat dalam perdaran Narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Majene akhirny diamanakn Satuan Narkoba. Pelaku pertama, Asis alias Aci usia 36 tahun tinggal di Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat ditangkap di bilangan Pantai Barane, Kel.Baurung, Banggae Timur, Selasa (8/1/2019) sore, sekira pukul 15:30, wita. Kronologis Setelah menerima laporan masyarakat, sat Narkoba Polres Majene segera melakukan pengembangan. Hasilnya, di pantai Barane pelaku diamanakan. “Kemudian kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap ASIS alias ACI dan hasilnya telah ditemukan 1 bungkus rokok Sampoerna Avolution yang berisikan 2 saset bungkusan plastik bening yang berisi krista bening,” kata Kasat Narkoba AKP Muh. Ikhsan, SH, didampingi Kasat Shabara AKP Thamrin Nur, Kasat Tahti Aiptu Muh. Saleh, dan Kanit Humas Aiptu Undur Maksun, dan sejumlah anggota Sat Narkoba, pada konferensi Pers di Mapolres Majene, Jum’at (11/1/2019) pagi, pukul 09:32, wita. Saat itu juga, kata AKP Ikhsan, pelaku digelandang ke Mapolres untuk penylidikan lebih anjut. AKP Muh. Ikhsan, SH, menjelaskan, dari tangan pelaku disita barang bukti, berupa 2 saset bungkus Plastik bening yang berisi kristal bening, 1 bungkus rokok Sampoerna Avolution, 1 satu buah korek gas, 1 unit sepeda motor merk yamaha Mio warna hitam No.pol : DC 3692 Xl, 1 buah handphone merk Samsung model : GT-E 1272 Nomor 1MB 1 : 356381 [ 08 / 186161 / 3 Nomor IMEI 2 : 356382/ 08/186161. Pasal Yang di Sangkakan : Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku kedua Safaruddin alias Fahruddin usia 48 tahun, tinggal di Desa Rappang Barat, Kecamatan, Mampim, Kabupaten Polewali Mandar, pekerjaan sehari-hari swasta. Kasat Narkoba AKP Muh. Ikhsan, SH, menjelaskan kepada sejumlah awak media, pihaknya menerima laporan, bahwa seseorang mengendarai motor Ninja warna ungu sedang membawa narkoba jenis Shabu. Anggota Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi pelaku berada, Senin (31/12/2018) sore, sekira pukul 16:00, wita. “Setelah beberapa menit kemudian lelaki tersebut berhenti disebuah rumah kos di Lingkungan Kampung Baru Kelurahan Labuang Utara Kec. Banggae Timur, petugas langsung mendekati orang tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya telah ditemukan 1 saset bungkusan plastik bening yang berisi kristal bening di dalam sepatu lelaki tersebut,” beber AKP Ikhsan. Tidak saja itu, kata AKP Ikhsan, setelah petugas melanjutkan pemeriksaan di dalam kamar kos lelaki tersebut, ditemukan 1 buah Bong, 1 buah korek gas dan 12 buah pipet warna bening, serta 1 buah potongan kaca pirex. Barang bukti lainnya yang disita 1 unit sepeda motor Merk Kawasaki Type Ninja 150 1, No. Pol. KT 7410 BC dan 1 buah handphone Merk Nokia Nomor IME 358104052076146. Pasal Yang di Sangkakan : Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang " undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Kedua tersangka kini mendekam di hotel prodeo Polres Majene, untuk penyelidikan selanjutnya© Editor : Daeng Nompo’