У нас вы можете посмотреть бесплатно Dedengkot Begal Tersungkur Ditembak Tekab Polsek Natar или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
NATAR (27/9/2025) – Seorang dedengkot begal tersungkur ditembak Tekab 308 Reskrim Polsek Natar setelah tertangkap tangan merampas harta benda seorang lansia di Jalan Lintas Sumatera depan pabrik aspal Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Jumat 26 September 2025 pukul 14.00 WIB. Pelaku berinisial RJ alias Jeje alias Jali, umur 32 tahun, warga Tegineneng, Pesawaran. Pria ini ditangkap karena membegal lansia bernama Mukmin, usia 95 tahun, warga Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Seorang rekan begal berhasil kabur. Kapolsek Natar AKP Budi Howo, Sabtu 27 September 2025, mengungkap tersangka begal RJ merampas harta benda lansia di tengah keramaian lalu-lintas Jalinsum. Pelaku tega memukul dan menodong dengan senjata tajam sebelum merampas harta benda kakek berusia 95 tahun. Pembegalan itu diketahui patroli Tekab 308 Reskrim Polsek Natar sehingga pelaku langsung dibekuk. Meski tertangkap tangan, RJ masih berusaha kabur dan melawan polisi. Karena itu tersangka dilumpuhkan dengan tembakan betis kanan. RJ dikenal sebagai dedengkot begal dengan menguasai jalur Tegineneng-Branti. Pelaku mengaku sering beraksi di Jalinsum ruas Branti, Haduyang, Banjar Negeri hingga Madah. Komplotan begal ini menarget pengendara motor dan kelompok rentan seperti lansia, wanita, dan remaja. Hasil interogasi mengungkap dedengkot begal ini beraksi siang maupun malam karena kecanduan narkoba dan terdesak kebutuhan ekonomi. Polisi menyita barang bukti motor Vega R hijau hitam tanpa plat nomor polisi, sebilah badik serta handphone korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. @lampungtelevisi.com