У нас вы можете посмотреть бесплатно Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu, Tiga Perangkat Desa Aceh Timur Ditangkap Polisi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Laporan Jafaruddin I Aceh Utara SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tiga pria asal Aceh Timur yang bekerja sebagai perangkat desa, diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara dalam kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu yang dilindungi. Penangkapan dilakukan di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin malam, 26 November 2024, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi ilegal tersebut. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah R (26), Z (35), dan I (36), warga Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. R dan Z, yang saat itu sedang membawa kulit hewan langka menggunakan sepeda motor, diamankan oleh petugas di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu. Sedangkan I, yang diduga sebagai orang yang mencari pembeli, juga ikut ditangkap. Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tentang transaksi perdagangan kulit Harimau Sumatera yang akan berlangsung di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit Harimau dan satu lembar kulit Beruang Madu yang dibungkus dalam karung, beserta tulang belulang hewan tersebut. Menurut keterangan tersangka R, kulit hewan yang dilindungi tersebut diperoleh dari jerat yang dipasang di hutan Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa ketiga tersangka merupakan perangkat desa di wilayahnya, dengan jabatan sebagai Bendahara, Sekretaris Desa, dan Kepala Dusun. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kejahatan serupa. (*) Narator: Syita Video Editor: M Anshar =========== Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update video viral lainnya: http://bit.ly/serambivideo Update berita terpopuler lainnya: http://bit.ly/SerambinewsPopuler Update info terkini via Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/ Follow akun Instagram https://bit.ly/IGserambinews Follow akun Twitter http://bit.ly/TwitterSerambinews Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBserambinews Follow akun TikTok http://bit.ly/tiktokserambinews