У нас вы можете посмотреть бесплатно Peran 5 Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Dibayar Rp 50 juta, Diintai Sepekan Sebelumnya или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru video & reporter : Luhur Pambudi / zaq Akhirnya lima orang tersangka penembakan Muara (50 tahun) tokoh masyarakat yang juga relawan Capres Nomor Urut 2, Prabowo Gibran di kawasan Banyuates, Sampang, berhasil ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka berinisial Tersangka MW (37 tahun) warga Sampang, berstatus sebagai kepala desa (Kades) di Kabupaten Sampang. Kemudian, Tersangka AR (31 tahun) warga Pandaan, Pasuruan. Tersangka HH (32 tahun) warga Pandaan, Pasuruan. Lalu, Tersangka H (52 tahun) warga Banyuates, Sampang. Dan, Tersangka S (64 tahun) warga Banyuates, Sampang. Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kelima orang tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka MW (37 tahun) yang merupakan sebagai kades, bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus penyedia dana, termasuk sarana senjata api dan motor. Uang yang disediakan oleh Tersangka MW sekitar Rp 50 juta untuk mendanai aksi penembakan tersebut. Kemudian, dua senjata api yang disediakan oleh Tersangka SW diantaranya pistol revolver kaliber 38 merek S&N, dan pistol merek colt kaliber 9 mm. Kemudian, Tersangka AR (31 tahun) bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan Pistol Revolver S&W Kemudian pada hari eksekusi, Tersangka AR mengajak Tersangka HH (32 tahun) menjalankan aksinya. Sosok Tersangka HH, menurut Totok, bertindak sebagai joki motor sarana aksi yakni Yamaha Nmax berwarna putih, membonceng Tersangka A R. Lalu, ada Tersangka H (52 tahun), berperan memberikan informasi kepada Tersangka MW yang akan merencanakan aksi tersebut. Bahkan, lanjut Totok, Tersangka H juga menyuruh Tersangka S untuk mengawasi dan memantau keberadaan korban sebelum hari eksekusi, termasuk memberikan fasilitas alat komunikasi. Terakhir, Tersangka S (53 tahun), bertindak sebagai mengawasi dan memantau kegiatan korban setiap harinya sebelum hari eksekusi penembakan. Mengenai motif, Totok memastikan, ternyata aksi penembakan yang dilakukan kelima tersangka kejahatan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam yang dipendam secara pribadi oleh Tersangka MW. Dendam tersebut disebabkan karena peristiwa pada lima tahun lalu, yakni tahun 2019, karena teman dari Tersangka MW pada saat itu pernah menjadi korban insiden penembakan yang dilakukan oleh si korban Muarah. Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun. WEBSITE: http://surabaya.tribunnews.com/ Instagram: / suryaonline Facebook: / suryaonline #hariansurya #suryaonline #jawatimur #jatim #surabaya #suroboyo #poldajatim #penembakanrelawan #relawanprabowogibran #penembakanrelawanprabowogibran #tersangkapenembakanrelawan