У нас вы можете посмотреть бесплатно Penjelasan Kejati Sulsel Terkait Perkara 2 Guru Penggalang Sumbangan Honorer di Luwu Utara или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
LUWU UTARA, KOMPAS.TV - Dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah putusan Mahkamah Agung terkait kasus pengelolaan dana komite sekolah. Putusan pemberhentian terhadap dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memicu aksi dari guru yang ramai-ramai mendatangi Gedung DPRD Luwu Utara pada 4 November lalu. Mereka meminta agar putusan terhadap dua rekan guru ditinjau ulang. Kedua guru bernama Abdul Muis dan Rasnal menerima surat keputusan pemberhentian sebagai ASN sebagai buntut dari kasus yang menjerat keduanya tahun 2018 lalu. Menurut Abdul Muis, kasus ini terjadi karena salah tafsir antara sumbangan sukarela dan pungutan liar. Keduanya mengusulkan kepada komite sekolah agar orang tua murid memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 per siswa untuk membantu sepuluh guru honorer yang tidak menerima gaji kala itu. Setelah proses hukum berjalan, keduanya kemudian dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara. Kini keduanya justru terancam dipecat, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke DPRD Sulawesi Selatan. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat BKD Sulawesi Selatan, Erwin Sodding, yang hadir dalam RDP ini pun menyebut, kedua guru tersebut bisa mengajukan peninjauan kembali dalam kasus tersebut. Selanjutnya, kedua guru akan meminta PK terhadap kasusnya ini. Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi nama baik dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Surat ini ditandatangani begitu Presiden mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma usai lawatan ke Australia. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut surat rehabilitasi ini diberikan untuk memulihkan nama baik kedua guru asal Sulawesi Selatan. Abdul Muis dan Rasnal disebut bertemu langsung dengan Presiden Prabowo untuk mendapatkan surat rehabilitasi ini. Kita akan bahas dengan Kajati Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi. #guru #guruhonorer #pungutanliar #asn ------------------------------------------ Sahabat Kompas TV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Medan, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv Media sosial Kompas TV Medan TikTok : / kompastvmedan Instagram : / kompastvmedan Facebook : / kompastvmdn Twitter : / kompastvmedan Threads: https://www.threads.net/@kompastvmedan Kompas TV Independen | Terpercaya #kompastvmedan