У нас вы можете посмотреть бесплатно PSI dan Ray Rangkuti Respons soal MK Diminta Tolak Keluarga Presiden Wapres Ikut Pilpres или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
KOMPAS TV Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, merespons gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang meminta MK melarang keluarga presiden dan wakil presiden ikut maju dalam pemilu presiden. Jokowi mengatakan siapa pun warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Ia tidak mempermasalahkan adanya permohonan uji materi yang meminta keluarga presiden dan wapres tak boleh ikut Pilpres. Menurutnya, seluruh warga negara Indonesia berhak mengajukan gugatan dan semua pihak diminta menunggu apa yang akan diputuskan MK. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima gugatan uji materi yang meminta MK melarang keluarga atau semenda presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat maju menjadi capres-cawapres. Gugatan itu diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia. Keduanya meminta Mahkamah Konstitusi melarang keluarga presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat ikut mencalonkan diri dalam pemilu presiden. Menurut para pemohon, tidak adanya pembatasan dalam undang-undang membuat Pilpres rawan konflik kepentingan, membuka peluang nepotisme, serta tekanan kekuasaan dalam kontestasi. Mengapa gugatan ini diajukan? Kita akan bahas bersama Ketua DPP Bidang Politik Partai Solidaritas Indonesia, Bestari Barus, dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti. #mk #jokowi #pilpres #wapres #pilpres2029 Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini dan terlengkap, yuk subscribe channel YouTube Kompas TV Lampung! Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.