У нас вы можете посмотреть бесплатно Skema Setoran THR di Pemkab Cilacap Terbongkar, KPK Tangkap Bupati dan Sekda или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#tribuntimur #tribunviral #ott #kpk #korupsi Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-TIMUR.COM - Praktik pengumpulan uang menjelang Hari Raya Idul Fitri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terungkap setelah dilakukan operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan uang yang dikaitkan dengan penyediaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026. Penyelidikan KPK menemukan adanya mekanisme pengumpulan dana yang menyerupai penagihan setoran dari berbagai perangkat daerah. Sejumlah pejabat daerah dilibatkan untuk memastikan dana terkumpul sesuai target, termasuk kepala organisasi perangkat daerah yang diminta menagih instansi yang belum menyetor. Perkara ini bermula dari arahan Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, kepada Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono. Sekda diminta mengoordinasikan pengumpulan dana menjelang Lebaran. Dana tersebut direncanakan untuk penyediaan THR, tidak hanya untuk kepentingan internal, tetapi juga untuk diberikan kepada pihak eksternal seperti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menindaklanjuti arahan tersebut, Sekda kemudian berkoordinasi dengan tiga asisten bupati, yakni Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso. Dalam pembahasan internal, mereka memperkirakan kebutuhan dana untuk THR pihak eksternal sebesar Rp515 juta. Namun target setoran yang diminta dari perangkat daerah ditetapkan hingga Rp750 juta. Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terdapat 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas. Pada tahap awal, setiap instansi diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun jumlah setoran yang masuk kemudian bervariasi, bahkan ada instansi yang hanya mampu menyetor sekitar Rp3 juta. Pengumpulan dana tersebut ditargetkan selesai sebelum libur Lebaran yang dimulai pada 13 Maret 2026. Perangkat daerah yang belum menyetor diminta segera memenuhi kewajiban melalui penagihan yang dilakukan para asisten bupati sesuai wilayah tugas masing-masing. Dalam proses ini, penagihan juga dibantu oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap. Besaran setoran untuk masing-masing instansi ditentukan berdasarkan pertimbangan Asisten II, Ferry Adhi Dharma. Jika ada perangkat daerah yang merasa tidak mampu memenuhi nominal yang ditetapkan, mereka diminta menghadap untuk melakukan pembahasan ulang mengenai jumlah setoran. Praktik tersebut akhirnya terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Cilacap pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang, dengan 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu pejabat yang ikut dibawa adalah Kepala Satpol PP Cilacap, Rochman. Dari operasi itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sekitar Rp610 juta. Uang yang berasal dari setoran 23 perangkat daerah dalam periode 9–13 Maret 2026 sebagian telah dimasukkan ke dalam tas untuk dibagikan, sementara sebagian lainnya ditemukan di ruang kerja salah satu pejabat terkait. KPK juga menduga praktik serupa pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2025. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Naskah: Wa Ode Nurmin Host: Fiorena Jieretno Editor Video: Ahmad Faiz Faqih (TRIBUN-TIMUR.COM) Update info terkini via http://tribun-timur.com/ Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks YouTube business inquiries: 081144407111 Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur