У нас вы можете посмотреть бесплатно LAWAN 5 ORANG TAK TERLUKA SEDIKIT PUN, Reaksi Kuasa Hukum Dua Terdakwa Carok Viral di Bangkalan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Video : Ahmad Faishol Uploader: Teguh Wahyudi SURYA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (23/7/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa, Hasan Basri dan Moh Wardi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan 14 tahun penjara atas perkara carok yang merenggut nyawa empat orang pada 12 Januari 2024 malam sekitar pukul 19/00 WIB. Sikap JPU dalam persidangan setelah pembacaan tuntutan direaksi keras oleh kuasa hukum Bachtiar Pradinata . Setelah membaca salinan surat tuntutan, Bachtiar menggaris bawahi ternyata keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam fakta persidangan tidak terungkap seluruhnya. “Memang selama persidangan ngapain saja, jangan hanya duduk manis. Ketika tuntutan dia (JPU) hanya bisanya menuntut, tetapi catatlah semua yang terungkap dalam fakta persidangan,” tegas Bachtiar di hadapan sejumlah insan jurnalis. Hal-hal yang menguntungkan bagi terdakwa, lanjut Bachtiar, tidak dimasukkan. Padahal JPU hadir ke persidangan ini tidak semata-mata hanya menghukum terdakwa, akan tetapi di dalam persidangan ini seharusnya fight. “Apa yang terungkap dalam persidangan itu lah yang dimuat dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga dalam penyusunan surat tuntutan tersusun berdasarkan asas keadilan. Jangan hanya kop nya saja, demi keadilannya betul-betul diterapkan. Jangan sampai keadilannya itu demi keadilannya sendiri, kasihan,” papar Bachtiar. Sebelumnya, JPU Anjar Purbo Sasongko dalam pembacaan tuntutannya, menyatakan Hasan Basri bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU Anjar. Hal-hal yang memberatkan, lanjut Anjar, perbuatan terdakwa bersama Wardi telah menghilangkan nyawa empat orang, terdakwa Hasan dalam pembacaan tuntutan disebut yang mempunyai permasalah awal dengan korban Mat Tanjar dan Mat Terdam, serta tidak ada upaya perdamaian antara pihak terdakwa dengan keluarga para korban. “Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum,” pungkas Anjar. Untuk terdakwa Wardi dengan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun, amar tuntutannya dibacakan JPU Haidar Rahman. Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Wardi bersama dengan Hasan telah nyawa empat orang, tidak ada upaya perdamaian antara pihak terdakwa dengan keluarga para korban “Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali atas perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap Haidar. Bachtiar menegaskan, pihaknya menghormati surat tuntutan dari JPU dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut. Namun pihaknya menyayangkan sikap JPU yang menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun dan 14 tahun. “Denga kata-kata tadi ‘secara tenang’, di mana keterangan saksi dalam fakta persidangan yang menyatakan terdakwa Hasan ini dengan tenang, berfikir untuk melakukan pembunuhan atau membacok para korban,” terang Bachtiar dengan nada heran. Malahan dalam fakta persidangan, lanjut Bachtiar, terungkap bahwa terdakwa Hasan dan Wardi ini melakukan perlawanan dan pembacokan terhadap orang-orang yang menyerang dirinya. Terhadap orang yang tidak menyerang dirinya, tidak melakukan pembacokan. “Itu yang tidak termuat dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU,” katanya. Website: https://surabaya.tribunnews.com/ Instagram: / suryaonline Facebook: / suryaonline YOUTUBE / @tribunnewssurya #suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA