У нас вы можете посмотреть бесплатно Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuh Mandor di Gianyar, Korban Dihabisi Secara Sadis karena Sakit Hati или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Sat Reskrim Polres Gianyar, Bali berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap I Wayan Sedhana, seorang mandor proyek irigasi di Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. Tiga pelaku berhasil diringkus, yakni Nurul Arifin alias Arif (25), M. Fais alias Fais (20), dan Sandy Firmansyah alias Sandy (18), ketiganya merupakan buruh proyek asal Jawa Timur yang dipekerjakan oleh korban sendiri. Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, Jumat (31/10/2025), menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap setelah kabur ke Jember, Jawa Timur, empat hari pasca penemuan jasad korban. “Setelah menerima laporan temuan jenazah yang diduga korban pembunuhan, kami langsung bergerak cepat. Empat hari kemudian, ketiganya kami tangkap di Jember tanpa perlawanan,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati. Selama lima hari bekerja, mereka mengaku sering dimarahi dan sempat ditampar oleh korban di lokasi proyek. Akibat dendam tersebut, mereka pun menghabisi korban secara keji pada Jumat (24/10/2025) siang. Salah satu pelaku memukul korban dengan cangkul hingga pingsan, lalu korban digorok menggunakan gergaji kayu. Meski sempat melawan, korban akhirnya tewas di lokasi kejadian. Usai membunuh, para pelaku kabur ke Jawa Timur sambil membawa sepeda motor Vario milik korban, yang kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal berlapis karena turut melakukan pencurian kendaraan bermotor. “Kasus ini menjadi perhatian serius karena dilakukan dengan cara yang sangat keji. Kami masih mendalami kemungkinan adanya motif lain,” tegas AKBP Chandra. SELENGKAPNYA DI : https://bali.tribunnews.com/gianyar/5... FOLLOW : TIK TOK : / tribunbaliupdate INSTAGRAM : / tribunbali FACEBOOK : / tribunbali YOUTUBE : / tribunbaliofficial TWITTER : / tribunbali2014 #PembunuhanGianyar #PolresGianyar #KasusKriminalBali #MandorProyek #SatReskrimGianyar Editor Video : I Nyoman Suryatmika Arisaputra (NSA)