У нас вы можете посмотреть бесплатно Eks Kadis hingga Kontraktor, Kejari Tolitoli Seret 3 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNPALU.COM - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tolitoli Bakri Idrus mengajukan banding atas putusan hakim dalam perkaranya. Bakri Idrus dijatuhi vonis tiga tahun, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 547 juta. Nurhaini, yang bertindak sebagai PPK dalam proyek tersebut juga menerima vonis serupa. Atas putusan tersebut, Bakri Idrus dan Nurhaini mengajukan banding melalui kuasa hukumnya. Kasus itu juga menyeret penyedia Alat Kesehatan berinisial FH sebagai tersangka. Dugaan korupsi Alat Kesehatan untuk 14 Puskesmas di Kabupaten Tolitoli itu merugikan negara Rp 2,1 miliar dari total anggaran Rp 2,6 miliar. Bakri Idrus dan Nurhaini dianggap merekayasa pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Tolitoli. Tak hanya itu, Kejaksaan itu menyebut keduanya merekayasa dokumen lelang yang tujuannya untuk mendapatkan keuntungan. Editor Video : Reza Gunawan Sumber : Tribun News Naskah : Mahyuddin SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update juga berita TribunPalu.com: Website: https://palu.tribunnews.com Instagram : @tribunpalu Tiktok : tribunpalu.official Facebook : / tribunpalunews #tribunpalu #tribunnetwork #beritaterkini #ViralLokal #newsupdate #viraldimediasosial #virallokal #tolitoli #sulteng #sultenghariini #kejaritolitoli