У нас вы можете посмотреть бесплатно Jejak Karier Pelaku Mutilasi Kekasih Jadi Ratusan Potongan, Dulu Bekerja sebagai Tukang Jagal Hewan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap fakta baru soal pelaku pembunuhan dan mutilasi kekasih jadi ratusan bagian di kamar kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Pelaku bernama Alvi Maulana alias AM (24), ternyata dulunya pernah bekerja sebagai seorang tukang jagal atau penyembelih hewan ternak seperti sapi atau kerbau. AM disebut sudah menyelesaikan kuliahnya dalam beberapa waktu yang lalu. Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi pembunuhan tragis ini berawal ketika kekasih pelaku tak membukakan pintu kamar kos yang mereka tinggali bersama selama kurang lebih satu jam pada Minggu (31/8) dini hari. Setelah pintu dibuka, terjadilah cekcok hebat antara pelaku dan korban hingga aksi pembunuhan pun terjadi. Pelaku membunuh korban menggunakan pisau dapur yang di ambil dari atas kasur kamar kosnya. Setelah korban dipastikan tewas, AM kemudian menyeret tubuh korban ke dalam kamar mandi untuk kemudian dimutalisi menjadi ratusan bagian. Potongan-potongan itu lalu ia buang ke semak belukar di Jalan Raya Pacet-Cangar, Mojokerto, Jawa Timur pada Selasa (2/9), dan baru ditemukan pada Sabtu (6/9). Sebelum aksi pembunuhan terjadi, pelaku mengungkap sudah lama kesal dengan gaya hidup korban yang hedon dan kerap menuntut. Hal itu membuat pelaku kesal, dan amarah memuncak saat cekcok mulut dengan kekasihnya terjadi di malam itu. Sehari selang penemuan potongan-potongan tubuh tersebut, pelaku ditangkap di kamar kosnya oleh polisi pada Minggu (7/9). Ia kemudian dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Tribun-Video.com) Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ternyata Alvi Tersangka Pembunuh dan Pemutilasi Pacar Eks Jagal Hewan, Ratusan Tulang Tiara di Kos, https://surabaya.tribunnews.com/surab.... Program: Live Tribunnews Update Host: Putri Dwi Arrini Editor: Muna Salsabila