У нас вы можете посмотреть бесплатно CCTV Detik-detik Santri Sengaja Bakar Pondok Pesantren di Aceh Besar, Api Melalap Gedung 2 Lantai или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang santri sengaja membakar asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Gerak-gerik anak di bawah umur itu saat hendak melakukan aksinya sempat terekam CCTV. Peristiwa pembakaran Dayah Babul Maghfirah terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam rekaman CCTV, terlihat pria berjaket hoody serba hitam memanjat pagar dan melakukan pembakaran. Terduga pelaku membakar kabel dan triplek di asrama putra lantai dua hingga api menjalar ke bangunan pesantren. Api pertama kali terlihat oleh saksi yang merupakan salah seorang santri. Kemudian saksi membangunkan semua santri yang berada di lantai satu untuk segera ke luar dari dalam asrama karena konstruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek, penyebakan api mudah membesar. Api kemudian membakar seluruh gedung asrama beserta barang–barang milik para santri serta api menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan. Api dapat dipadamkan oleh Damkar, dibantu para santri dan warga setempat. Atas peristiwa ini, kerugian mencapai Rp 2 miliar. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan setelah membakar pesantren pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya. Adapun terduga pelaku adalah santri kelas 12. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan resmi menjadi tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun Karena pelaku merupakan anak dibawah umur, maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (Tribun-Video.com) https://www.tribunnews.com/regional/7... Program: Live Tribunnews Update Host: Rima Anggi Editor Video: Rahmat Gilang Maulana Uploader: Danang Risdinato