У нас вы можете посмотреть бесплатно Deretan Pelanggaran Kode Etik Eks Kapolres Bima Kota Didik: Narkoba hingga Penyimpangan Seksual или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/2/2026). Informasi disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso pada Kamis (19/2/2026). Didik diduga menerima aliran dana dari bandar narkoba bernama Koh Erwin. Uang tersebut diduga disalurkan melalui anak buahnya, AKP Malaungi. AKP Malaungi menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota saat itu. Disebutkan AKP Maulangi sempat bertemu Koh Erwin dan AS selaku bendahara jaringan. Malaungi meminta pemberian uang untuk diserahkan kepada Didik. Menurut Eko, Malaungi menerima uang dari Koh Erwin sejak Juni hingga November 2025. Sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung. Adapun total dana yang diterima Didik mencapai Rp2,8 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Selain dugaan penerimaan uang, Didik juga terbukti mengonsumsi narkoba. Hasil tes rambut menunjukkan positif narkoba. Sementara tes urine sebelumnya sempat menunjukkan hasil negatif. Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2). Serta Pasal 137 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Di sisi lain, ia juga tersandung pelanggaran kode etik. Pelanggaran itu terkait dugaan perzinahan dan perilaku penyimpangan seksual. Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (19/2/2026). Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi hal tersebut. Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain PTDH, Didik juga menjalani penempatan khusus selama tujuh hari. (*) Perbuatan Didik melanggar sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, antara lain: 1. Pasal 13 huruf e: larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. 2. Pasal 13 huruf d: larangan perilaku penyimpangan seksual. 3. Pasal 10 ayat (1) huruf d: larangan menyalahgunakan kewenangan. 4. Pasal 10 ayat (1) huruf f: larangan permufakatan pelanggaran disiplin atau tindak pidana. 5. Pasal 13 huruf f: larangan perzinahan dan perselingkuhan. 6. Pasal 8 huruf c angka 1: kewajiban menaati norma hukum. 7. Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003: dasar pemberhentian tidak hormat anggota Polri. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kapolres Bima Kota Didik Konsumsi, Penyimpangan Seksual, Terima Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba, https://www.tribunnews.com/nasional/7....