У нас вы можете посмотреть бесплатно Polres Gowa Ringkus Pria Asal Bima Gegara Cinta Ditolak VCS Tersebar di Medsos или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#tribuntimur #tribunviral Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Polres Gowa Ringkus Pria Asal Bima Gegara Cinta Ditolak VCS Tersebar di Medsos TRIBUN-GOWA.COM - Seorang pria berinisial SI (41) menjalani ditangkap dan diperiksa di Polres Gowa usai diduga menyebar konten pornografi. Ia diringkus Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa di Bekasi Jawa Barat. Ironisnya, pelaku memaksa korban yang telah memiliki suami untuk menikah dengannya. Usai diamankan, pria asal Bima ini langsung dibawa ke ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. SI hanya bisa tertunduk diam saat diperiksa penyidik Tipiter Satreskrim Polres Gowa, Kamis (26/2/2026) malam Penangkapan terhadap SI setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial A-S (27). Korban melapor lantaran tidak terima karena hasil rekaman video call pornografi dirinya disebarkan pelaku di media sosial. Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membenarkan satu terduga pelaku ditangkap "Satu orang terduga pelaku penyebar konten video call pornografi ini kami amankan tepatnya di wilayah Kota Bekasi," ujarnya AKBP Aldy menyebut, motif pelaku SI menyebarkan video pornografi ke media sosial karena sakit hati. Pelaku sakit hati karena ajakan untuk menikah ditolak oleh korban. "Jadi korban ini diajak nikah oleh pelaku. Tetapi korban tidak mau, karena statusnya sudah memiliki suami," jelasnya. Hubungan antara terduga pelaku dan korban pernah berpacaran. Saat itu, korban dan pelaku sempat melakukan Video Call Sex (VCS). "Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam dengan menggunakan rekaman layar," ungkapnya. Video rekaman tersebut, digunakan pelaku untuk mengancam dan menekan korban untuk menuruti kemauannya untuk menikah. Namun, pelaku pada akhirnya menyebarkan video pornografi tersebut ke media sosial. "Kemudian pelaku menyebarkan konten pornografinya yakni ketiga akun media sosialnya," jelasnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah handphone yang digunakan terduga pelaku untuk merekam aksinya. Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah flash disk yang dipakai pelaku menyimpan rekaman taj senonoh itu. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 35 Juncto pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman pidananya maksimal 10 tahun penjara.(*) Editor Video: A. Syahrul Khair Narator: Nur Fajriani R Naskah: Nur Fajriani R Sumber: Tribun-timur / Sayyid Zulfadli Update info terkini via http://tribun-timur.com/ Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks YouTube business inquiries: 081144407111 Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur