У нас вы можете посмотреть бесплатно Jaga Ketentraman Ramadan, Tempat Hiburan Malam Diawasi Ketat Hingga Dilarang Beroprasi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Pemerintah Kota Palu mengeluarkan surat edaran resmi yang mengatur ketentuan bagi pelaku usaha, khususnya terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palu, Maat S, menyampaikan bahwa sejak surat edaran tersebut diterbitkan, jajarannya langsung melakukan pengawasan di lapangan. "Sejak edaran diturunkan, kami langsung menyampaikan ke seluruh anggota untuk melakukan pengawasan dan pemberian himbauan" ujar Maat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2026) Dalam pelaksanaan pengawasan, Satpol PP Kota Palu mengerahkan puluhan personel yang disiagakan penuh selama 24 jam, termasuk Petugas Tindak Internal (PTI) dan Komandan Regu (Danru), guna memastikan pelaksanaan aturan berjalan optimal. "Kami siap 1x24 jam dengan anggota sebanyak 22 orang" ungkapnya Menurut Maat, ada beberapa titik-titik krusial yang menjadi fokus utama dalam pengawasan, termasuk di dalamnya lokasi yang berdiri tempat hiburan malam "Paling utama itu yang ada di jalan protokol karena itu yang paling menonjol dilihat" tuturnya Pembatasan operasional tersebut ditujukan pada aktivitas hiburan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah selama Ramadan, seperti bar, diskotik, dan tempat karaoke. Beberapa jenis hiburan dilarang beroperasi sepenuhnya, sementara lainnya masih diperbolehkan dengan batasan waktu tertentu. "Ada hiburan tertentu yang tidak bisa buka sama sekali dan ada yang diperbolehkan mulai pukul 21.00 sampai 24.00 malam, seperti karaoke yang ada di Cafe" jelas Maat Selain tempat hiburan malam, pengawasan juga dilakukan terhadap panti pijat yang beroperasi di Kota Palu. Pemeriksaan dilakukan dengan mencermati aktivitas di lokasi, termasuk pengecekan buku laporan tamu. "Kalau untuk panti pijat kita lihat dari motor yang parkir dan kami periksa buku laporan tamunya" tambahnya Maat berharap seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, dapat bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga ketertiban dan menghormati umat yang menjalankan ibadah selama Bulan Suci Ramadan. "Mohon ikuti aturan yang ada, karena himbauan ini untuk kepentingan umat" tandasnya. Aset : JAWAPOS RADAR PALU | Syawal (Mg)