У нас вы можете посмотреть бесплатно Jihad Pagi MTA | Apakah ONANI termasuk zina или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Al Ustadz Nur Khalid Syaifullah menjawab pertanyaan tentang apakah onani termasuk zina. berdasarkan hadits berikut: Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Saya tidak melihat sesuatu yang menyerupai makna Al lamam (dosa dosa kecil) selain dari apa yang dikatakan oleh Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan pada setiap anak cucu Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti mengalaminya dan tidak mungkin bisa menghindar. Zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya lisan adalah ucapan, zinanya jiwa adalah berangan angan dan berkeinginan, dan kemaluan membenarkan hal itu atau mendustakannya." [HR. Muslim Juz 4, hal 2046, no 20] ~ Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Telah ditetapkan pada anak cucu Adam bagiannya dari zina ia pasti mengalaminya dan tidak mungkin bisa menghindar. Kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengarkan, lisan zinanya adalah ucapan, tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, dan hati zinanya adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluan membenarkan hal itu atau mendustakannya." [HR. Muslim juz 4, hal 2047, no 21] Al Ustadz juga menyampaikan hadits berikut sebagai solusi agar tidak melakukan perbuatan onani. عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. مسلم 2: 1019 ~ Dari ‘Abdullah (bin Mas’ud), ia berkata : Rasulullah SAW bersabda kepada kami, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1019] semoga bermanfaat👍 #ayongaji #kajianahadpagi #jihadpagi #ngajionline #ngajibarengkyai #hadits #kajianahadpagi #hadis kunjungi channel youtube saya / @ayongaji234 jangan lupa subscribe ya makasih