У нас вы можете посмотреть бесплатно Polisi Bongkar Kasus Mutilasi di Solo, Pelaku Melawan Saat Dikejar Akhirnya Ditembak или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#tribuntimur #tribunviral #viral #pelakumutilasisolo TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian berhasil membongkar kasus mutilasi di Solo, Jawa Tengah dengan korban bernama Rohmadi. Polisi memeriksa sebanyak 21 orang. Hingga menemukan jejak pelaku yang bernama Suyono, warga Keprabon, Banjarsari, Solo. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan hingga polisi menembak kakinya. Dikutip dari TribunSolo.com pada Selasa (30/5/2023), Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan penjelasan. Untuk mengungkap kasus mutilasi dengan korban bernama Rohmadi ini, polisi memeriksa 21 saksi. Dari keterangan para saksi, bukti mengarah pada Suyono sebagai terduga pelaku. Diketahui, Suyono (50) merupakan rekan kerja korban. "Dari 21 saksi tersebut mengarah pada satu nama yakni Suyono (50) yang merupakan rekan kerja korban," kata dia. Ahmad Luthfi menuturkan, keduanya bekerja di toko mabel bangunan yang berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo. "Mereka bekerja di toko mabel bangunan yang berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo," ucap Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (30/5/2023). Saat penangkapan, polisi melakukan penembakan terhadap Suyono karena melakukan perlawanan di Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Hal tersebut sebagai tindakan tegas terukur. Tersangka ditembak di betis kaki kanan dan kiri. Kapolda Jawa Tengah menjelaskan, tersangka mengaku mempunyai niatan untuk membunuh korban sejak Rabu (17/5/2023). Pelaku bahkan menyiapkan alat pipa besi dan pisau untuk membunuh korban. Suyono mengaku membunuh Rohmadi karena sakit hati dari ucapan korban. Diakuinya, korban selalu susah meminjamkan sepeda motornya "Sudah jelas pengakuan tersangka, menyiapkan alat untuk membunuh dan eksekusi pembunuhan pada Jumat (19/5/2023)," ucap Irjen Pol Ahmad Luthfi. Sementara itu, dalam pengungkapan identitas korban, Polisi juga mengambil sampel darah ayah korban Rohmadi yang hasilnya memang cocok. Akibat perbuatanya tersangka terancam hukuman maksimal mati. "Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati," pungkas Irjen Pol Ahmad Luthfi. Vp: Hasma Qadri Sumber: Tribunnews (TRIBUN-TIMUR.COM) Update info terkini via http://tribun-timur.com/ Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks YouTube business inquiries: 081144407111