У нас вы можете посмотреть бесплатно Terungkap Motif Penembakan di Samarinda, Ternyata Persoalan Narkoba dan Dendam Pribadi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita selanjutnya: https://kaltim.tribunnews.com/2025/05... TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 9 pelaku pembunuh yang menghilangkan nyawa DIP (35), seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM) Crown di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, berhasil diringkus polisi. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 wita dini hari di depan THM Crown. Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, menyampaikan setelah diburu oleh tim jajaran Polda Kaltim, pihaknya berhasil menangkap 9 pelaku kurang dari 24 jam, yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut termasuk sang eksekutor yang berinisial IJ. 9 pelaku tersebut masing-masing berinisial FA, IJ, LA, UL, SG, SM, AR, WA, ED. Dari pelaku tersebut, mereka pun memiliki perana masing-masing, yang 2 orang sebagai pemantau lokasi, 1 eksekutor dan 6 lainnya sebagai penerimaan atau pembantu menyampaikan informasi ke eksekutor. "9 orang ini memiliki peranan berbeda," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polsek Samarinda Seberang pada Senin, (5/5/2025). Secara motif atas peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa DIP (35), diketahui pelaku dan korban memiliki persoalan terkait narkoba dan dendam pribadi. Saat ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari senpi jenis revolver, puluhan butir peluru yang tidak digunakan, 2 unit roda dua dan 1 unit roda empat serta barang bukti lain. Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro menyampaikan kasus penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyaman seorang pengunjung THM di jalan Imam Bonjol ini, masih dalam pengembangan dan dirinya segera menyampaikan lebih lanjut. Kepada ke 9 pelaku, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan akan dikenakan Pasal 340 KUHAP juncto pasal 338 KUHAP. Videographer: Gregorius Agung Salmon Editor: Jofan Giantirta #penembakan #samarinda #dendam #kriminalitas