У нас вы можете посмотреть бесплатно -Nominal Minimum Transaksi dalam TPPU Diuji или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/7). Pemohon perkara Nomor 35/PUU-XV/2017 tersebut adalah Anita Rahayu. Pemohon menilai Pasal 1 angka 5 UU TPPU telah menentukan jenis-jenis transaksi yang dapat dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan, namun ternyata nilai nominal minimum agar suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan tidak diatur dalam pasal tersebut. Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a jo huruf b UU TPPU, terdapat suatu pedoman mengenai besar nilai nominal minimum dari suatu transaksi yang dapat dikategorikan sebagai “transaksi yang mencurigakan”. Nilai tersebut sebesar Rp500.000.000. Namun menurut Pemohon, nilai tersebut hanya secara samar dinyatakan karena yang diatur adalah suatu kewajiban yang dibebankan ke penyedia jasa keuangan untuk membuat laporan ke pihak otoritas, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dijelaskan Pemohon, hakikat dibentuknya UU TPPU untuk menjaring para pelaku kejahatan, khususnya pelaku kejahatan kelas kakap. Sehingga harus terdapat suatu batasan nilai nominal tertentu dari suatu tindak pidana asal, agar dapat dikategorikan sebagai “tindak pidana pencucian uang”. Menurut Pemohon, patut dan wajar apabila dipertegas suatu batasan dalam bentuk nilai nominal transaksi minimum untuk dapat dikategorikan sebagai “transaksi yang mencurigakan” vide Pasal 23 ayat 1 huruf a jo huruf b, yakni sebesar Rp500.000.000. Sebab, “transaksi yang mencurigakan” akan dapat berfungsi sebagai “bukti permulaan” atas dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang. “Berdasarkan Pasal 69 UU TPPU untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang, maka tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu,” ujar Artha Dewi. Nasihat Hakim Menanggapi dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyarankan Pemohon agar menguraikan hak-hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya ketentuan dari undang-undang yang diujikan. “Kerugian konstitusional itu ada yang bersifat faktual dan potensial. Kerugian faktual adalah kerugian itu sudah terjadi. Sedangkan kerugian potensial adalah kerugian yang menurut penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi. Itu ada kausalitasnya antara kerugian dengan norma yang diujikan. Logika itu harus Saudara jelaskan dalam permohonan Saudara,” papar Palguna. Selain itu, Palguna menyarankan Pemohon untuk membangun argumentasi sebaik-baiknya mengapa norma yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945. “Saya pribadi belum melihat dalam permohonan Saudara adanya argumentasi Saudara,” tandas Palguna. Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai struktur permohonan Pemohon belum memenuhi persyaratan. “Format permohonan Pemohon tidak lazim seperti yang biasa digunakan untuk mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi. Saudara harus melihat format-format permohonan yang biasa digunakan di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Saldi. Hal lain, Saldi tidak menemukan argumentasi yang komprehensif soal perlunya penambahan huruf dan atau ayat pada pasal-pasal UU TPPU yang diujikan Pemohon, seperti disebutkan dalam petitum Pemohon. (Nano Tresna Arfana/lul)