У нас вы можете посмотреть бесплатно Kapita Selekta HES - Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari'ah - Bung Hijaj Sulthonuddin, S.H., M.H или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Sengketa ekonomi adalah perselisihan yg muncul akibat aktivitas bisnis seperti perdagangan, perbankan, pembiayaan, investasi, dan kontrak usaha. Dalam praktik, sengketa tidak bisa dihindari karena adanya wanprestasi, perbedaan penafsiran kontrak, kerugian salah satu pihak, atau perubahan kondisi ekonomi. Karena itu, sistem hukum Indonesia menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa agar keadilan, kepastian hukum, dan stabilitas dunia usaha tetap terjaga. Secara hukum, penyelesaian sengketa ekonomi di Indonesia berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama untuk perkara ekonomi syariah. Melalui aturan inilah negara memberikan jalur yang sah bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menyelesaikan konflik bisnis. Secara umum, terdapat dua jalur penyelesaian sengketa ekonomi, yaitu: Jalur litigasi dan non-litigasi. Jalur litigasi: Penyelesaian melalui pengadilan. Sengketa ekonomi konvensional diselesaikan di Pengadilan Negeri, sedangkan sengketa ekonomi syariah diselesaikan di Pengadilan Agama. Putusan pengadilan bersifat mengikat dan dapat dieksekusi oleh negara, sehingga memberikan kepastian hukum yang kuat. Namun, kelemahannya adalah prosesnya cenderung lama, biaya relatif mahal, dan bersifat terbuka sehingga dapat berdampak pada reputasi bisnis. Jalur non-litigasi: Yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Jalur ini lebih fleksibel, cepat, dan menjaga hubungan baik antar pihak. Mediasi dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang netral yang disebut mediator, yang bertugas membantu para pihak mencapai kesepakatan tanpa memutus perkara. Sedangkan arbitrase dilakukan oleh arbiter yang dipilih para pihak, dan putusannya bersifat final serta mengikat. Di Indonesia terdapat BANI untuk sengketa bisnis umum dan BASYARNAS untuk sengketa ekonomi syariah. Pengadilan Agama memiliki peran penting karena tidak hanya menangani perkara keluarga Islam, tetapi juga sengketa ekonomi syariah. Hal ini memastikan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya sesuai dengan hukum nasional, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam praktiknya, sengketa ekonomi dapat muncul dalam berbagai bentuk. Misalnya dalam pembiayaan murabahah di bank syariah, ketika nasabah mengalami kesulitan membayar angsuran dan terjadi perbedaan pandangan dengan bank, sengketa dapat diselesaikan melalui Pengadilan Agama atau melalui mediasi syariah. Dalam sengketa kontrak perdagangan, pihak yang dirugikan dapat menggugat di Pengadilan Negeri atau membawa perkara ke arbitrase BANI jika ada klausul arbitrase. Sementara dalam sengketa akad mudharabah, apabila dalam kontrak dicantumkan klausul BASYARNAS, maka sengketa wajib diselesaikan melalui arbitrase syariah tersebut dan bukan ke pengadilan. BASYARNAS sendiri merupakan lembaga arbitrase syariah yang resmi dan diakui oleh hukum Indonesia. Putusannya bersifat final dan mengikat serta dapat dimintakan eksekusi melalui Pengadilan Agama. Hal ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi para pihak yang bertransaksi berdasarkan prinsip syariah. Pada akhirnya, sistem penyelesaian sengketa ekonomi di Indonesia dirancang untuk memberikan keadilan, menjaga kepastian hukum, melindungi dunia usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang sehat. Jalur litigasi memberikan kekuatan hukum yang tegas, sedangkan jalur non-litigasi menawarkan kecepatan, kerahasiaan, dan solusi yang lebih bersifat win-win. Dengan sistem ini, dunia usaha diharapkan dapat tumbuh secara adil, stabil, dan berkelanjutan.