У нас вы можете посмотреть бесплатно 2 Tersangka Bullying SMP Cilacap Dititipkan Rumah Penampungan Trauma Center или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUN-VIDEO.COM - MK (15) dan WS (14) tersangka perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap masih di bawah umur. Kedua tersangka tersebut tidak ditahan melainkan dititipkan di rumah penampungan Trauma Center. Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan para tersangka tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur. Dalam kasus ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak siswa-siswa, sekolah, dan keluarga korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dipastikan kejadian perundungan benar adanya. Menurutnya keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga telah melakukan visum untuk mendokumentasikan luka-luka yang diterima korban. Ia mencatat, proses hukum akan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak karena tersangka masih di bawah umur. Namun, mengingat seriusnya tindakan ini dan dampak yang ditimbulkan pada korban, polisi bakal menggunakan pasal-pasal hukum berlapis. Polisi bakal menerapkan pasal 80 UU sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tribun-Video.com) BACA SELENGKAPNYA https://video.tribunnews.com/view/659... Host: Rima Anggi Vp: Mellinia Pranandari