У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴2 GUBERNUR PDIP BATAL RETRET PATUHI MEGAWATI, Wakil Mendagri Sebut Ada Konsekuensinya или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan aktris Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Kamis (20/2/2025). Hasil penyidikan Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan dan atau TPPU. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka Nikita Mirzani tersebut. Selain Nikita, polisi juga menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ade menyebut penetapan ini setelah pihaknya memiliki bukti yang cukup bedasarkan hasil gelar perkara. Nikita Mirzani dijadwalkan diperiksa di kantor Direktorat Siber Polda Metro Jaya ,Gedung Dirkrimum Lt.5 pada hari ini pukul 13.00 WIB. Namun penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka Nikita Mirzani dan IM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan. Selanjutnya Nikita akan dijadwalkan pemeriksaan ulang pada Senin, 3 Maret 2025 pukul1 3.00 WIB. Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Nikita Mirzani dan IM di minggu depan. Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas Nikita Mirzani hingga miliaran. Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, seorang pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut laporan korban, kasus ini berawal dari perselisihan antara RGP dan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik RGP serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya via WhatsApp pada 13 November 2024 dengan tujuan bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman. Korban malah diminta membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut agar permasalahan tersebut tidak diungkap Nikita Mirzani ke media sosial. Pada 14 November 2024, korban mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor Nikita Mirzani. Sehari kemudian, korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Sebelumnya, Nikita Mirzani diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama lebih dari 12 jam atas kasus dugaan pemerasan kepada dr Reza Gladys. Nikita Mirzani terlihat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025) pukul 23.10 WIB bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan juga dr Oky Pratama.(*)