У нас вы можете посмотреть бесплатно Tugas Mata Pelajaran Fiqih Kelas X-2 Ma Al-Ghazaly, Materi(wakalah, kafalah, shulhu, dhaman) или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Assalamualaikum wr.wb Tugas mata pelajaran fiqih kelas X-2 Ma Al-Ghazaly Materi yang dijelaskan:(wakalah, kafalah, shulhu, dhaman) serta simulasi/sosiodrama konflik muamalah dan penyelesaian sesuai syariat islam.. SELAMAT MENYAKSIKAN... @auladirachman5577 penjelasan: ●Wakalah adalah akad (perjanjian) pelimpahan kuasa dari seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu pekerjaan yang boleh diwakilkan, sesuai kesepakatan. hukum wakalah adalah mubah, tetapi bisa menjadi haram bila yang dikuasakan itu adalah pekerjaan yang haram atau dilarang oleh agama dan menjadi wajib kalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh agama. Rukun dan Syarat Wakalah a. Orang yang mewakilkan / yang memberi kuasa. Syaratnya : Ia yang mempunyai wewenang terhadap urusan tersebut. b. Orang yang mewakilkan / yang diberi kuasa. Syaratnya : Baligh dan Berakal sehat. c. Masalah / Urusan yang dikuasakan. Syaratnya jelas dan dapat dikuasakan. d. Akad (Ijab Qabul). Syaratnya dapat dipahami kedua belah pihak Habisnya Akad Wakalah ketika: 1.Salah satu pihak meninggal dunia. 2. Jika salah satu pihak menjadi gila. Hikmah Wakalah: Mempermudah urusan manusia, Membantu orang yang berhalangan, Menumbuhkan sikap tolong-menolong ●Kafalah adalah akad penjaminan dalam muamalah Islam, yaitu perjanjian di mana penjamin (kāfil) menjamin kewajiban atau tanggungan pihak yang dijamin (makfūl ‘anhu) kepada pihak yang berpiutang (makfūl lah). Syarat dan Rukun Kafalah Rukun kafalah sebagai berikut: a) Kafil, yaitu orang berkewajiban menanggung. b) Ashiil, yaitu orang yang hutang atau orang yang ditanggung akan kewajibannya. c) Makful Lahu, yaitu orang yang menghutangkannya. d) Makful Bihi, yaitu orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang ihwalnya ditanggung (makful ‘anhu). Kafalah berakhir apabila kewajiban dari penanggung sudah dilaksanakan dengan baik atau si makful lahu membatalkan akad kafalah karena merelakannya. Adapun hikmah yang dapat diambil dari kafalah adalah : a) Adanya unsur tolong menolong antar sesama manusia. b) Orang yang dijamin (ashiil) terhindar dari perasaan malu dan tercela. c) Makful lahu akan terhindar dari unsur penipuan. d) Kafil akan mendapatkan pahala dari Allah Swt., karena telah menolong orang lain. ●Shulḥu adalah akad perdamaian antara dua pihak atau lebih yang berselisih untuk mengakhiri sengketa dengan cara damai dan saling ridha, tanpa melanggar syariat Islam. Hukum sulhu atau perdamaian adalah wajib Rukun dan Syarat Sulhu 1. Mereka yang sepakat damai adalah orang-orang yang sah melakukan hukum. 2. Tidak ada paksaan. 3. Masalah-masalah yang didamaikan tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Macam-macam Perdamaian Dari segi orang yang berdamai, sulhu macamnya sebagai berikut : 1. Perdamaian antar sesama muslim. 2. Perdamaian antar muslim dengan non muslim. 3. Perdamaian antar imam dengan kaum bughat (pemberontak yang tidak mau tunduk kepada imam) 4. Perdamaian antara suami istri. Hikmah Sulhu a. Dapat menyelesaikan perselisihan dengan sebaik-baiknya. b. Dapat meningkatkan rasa persaudaraan sesama manusia. c. Dapat menghilangkan rasa dendam dan perselisihan di antara sesama. d. Menjunjung tinggi derajat dan martabat manusia untuk mewujudkan keadilan ●Ḍhamān adalah akad jaminan/ganti rugi, yaitu kewajiban seseorang untuk menanggung kerugian atau mengganti kerusakan yang dialami pihak lain akibat perbuatannya atau tanggung jawab yang dibebankan kepadanya. Dhamân hukumnya boleh dan sah dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam, selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah Rukun Daman antara lain : a. Penjamin. b. Orang yang dijamin hutangnya c. Penagih yang mendapat jaminannya d. Lafal/ ikrar Syarat Ḍhamān: 1. Ada kerugian nyata 2. Kerugian disebabkan perbuatan pihak penanggung 3. Barang yang rusak memiliki nilai 4. Ganti rugi sepadan dengan kerugian Hikmah dhaman adalah: a. Munculnya rasa aman dari peminjam (penghutang). b. Munculnya rasa lega dan tenang dari pemberi hutang c. Terbentuknya sikap tolong menolong dan persaudaraan d. Menjamin akan mendapat pahala dari Allah Swt..