У нас вы можете посмотреть бесплатно Terungkap Motif Pembacokan Perangkat Desa di Tuban karena Chat Mesra di WhatsApp pada 2024 Silam или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru SURYA.CO.ID - Warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, digemparkan oleh kasus pembacokan yang menewaskan seorang perangkat desa setempat, Rabu (5/11/2025) pagi. Korban bernama Riyadi (55) tewas setelah dibacok oleh tetangganya sendiri, Warsidam (50), menggunakan sebilah bendo (sejenis parang). Dari keterangan Warsidam ia nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa cemburu terkait persoalan asmara yang terjadi sejak tahun 2024 lalu. Selain itu, antara istri pelaku dan korban diduga sering berkomunikasi berupa chat mesra di aplikasi WhatsApp. “Dia (korban) juga sering datang ke toko istri saya,” ujar Warsidam. Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch Rudi, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku melihat korban sedang berada di area penampungan air desa setempat. Melihat korban, pelaku kemudian mengambil bendo dan langsung membacok korban di bagian kepala. Korban sempat berusaha melarikan diri dan masuk ke rumah warga, namun pelaku yang sudah kalap mata terus mengejar dan kembali membacok korban di bagian leher hingga tewas di tempat. “Pagi tadi pelaku melihat korban di penampungan air, lalu timbul niat dan membacok korban dua kali hingga mengenai kepala,” ujarnya. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi membenarkan bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh hubungan asmara antara korban dan istri pelaku pada tahun 2024 silam “Informasinya, korban dan istri pelaku pernah berkomunikasi lewat WhatsApp dengan isi pesan bernada asmara,” imbuhnya. Korban Riyadi diketahui menjabat sebagai perangkat Desa Jarorejo, sedangkan pelaku Warsidam bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan semen di wilayah Kerek. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sembari dilakukan pendalaman terkait adanya unsur perencanaan. “Untuk sementara kami sangkakan Pasal 340, subsider ke 338, karena motif dan unsur perencanaannya masih kami dalami,” pungkasnya. Host: Cindy Dinda Editor Video: Ahmad Zaimul Haq Uploader: Ahmad Zaimul Haq Jangan hanya di YouTube, ikuti juga saluran WhatsApp kami! Dapatkan update video terbaru, informasi eksklusif, dan konten menarik lainnya langsung di ponselmu. Klik link di deskripsi untuk bergabung dan jadi yang pertama tahu tentang video-video terbaru dari Harian Surya! Jangan sampai ketinggalan! https://whatsapp.com/channel/0029VaUt... Website: https://surabaya.tribunnews.com/ Instagram: / suryaonline Facebook: / suryaonline YOUTUBE / @tribunnewssurya #suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA