У нас вы можете посмотреть бесплатно Perdebatan Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyebut tidak menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali memantik perdebatan. Secara hukum, absennya tanda tangan presiden tidak serta-merta menggugurkan keabsahan undang-undang. Mekanisme konstitusional justru mengatur bahwa RUU tetap berlaku setelah batas waktu tertentu. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mempertanyakan sikap tersebut. Ia merujuk pada pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas UU KPK dan disahkan pada 17 Oktober 2019, saat Joko Widodo masih menjabat sebagai presiden. Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan dukungan agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi, merespons usulan dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Namun, pernyataan tersebut menuai kritik dari aktivis antikorupsi Boyamin Saiman yang menilai sikap itu kontradiktif dengan proses legislasi pada 2019. Mekanisme Pengesahan Tanpa Tanda Tangan Suparji menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, pengesahan undang-undang tidak sepenuhnya bergantung pada tanda tangan presiden. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Dalam Pasal 73 ayat (2) disebutkan bahwa apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden tidak ditandatangani dalam waktu 30 hari, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Diundangkan berarti dimasukkan ke dalam lembaran negara agar resmi berlaku sebagai hukum positif—yakni hukum yang mengikat dan berlaku saat ini. "30 hari tidak ditandatangani, tapi ada Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mestinya semua tahu, ketika tidak ditandatangani, berarti Undang-undang itu sah secara hukum, berlaku sebagai hukum positif," ujar Suparji, Kamis (26/2/2026). Ia mempertanyakan, apakah ketidakhadiran tanda tangan tersebut mencerminkan penolakan atau sekadar prosedur formal. "Apakah Pak Jokowi tidak tahu Pasal 73? Pasti tahu, apakah kemudian Pak Jokowi tidak setuju? Mungkin saja masih perlu penelitian," sambungnya. Editor: Djohan Nur Uploader: Djohan Nur