У нас вы можете посмотреть бесплатно Vonis Mengejutkan! ABK Kapal Sea Dragon Hanya Dihukum 5 Tahun dalam Kasus 2 Ton Sabu или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah hampir mencapai 2 ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, 5 Maret 2026. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap terdakwa. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Hakim menilai hukuman tersebut dijatuhkan sebagai bentuk upaya memperbaiki kerusakan akibat peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera kepada terdakwa. Kasus ini bermula dari pengungkapan kapal Sea Dragon yang berlayar di perairan Kepulauan Riau. Kapal tersebut ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di perairan Tanjung Balai Karimun pada 21 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar dua ton sabu yang diselundupkan menggunakan kapal tersebut. Usai persidangan, suasana haru menyelimuti halaman pengadilan. Ibunda Fandi Ramadan menangis setelah mendengar putusan hakim. Ia mengaku kecewa karena menurutnya sang anak tidak mengetahui adanya narkoba di kapal tempatnya bekerja. Ia menyebut Fandi baru bekerja sebagai ABK selama tiga hari sebelum kapal tersebut ditangkap. Sang ibu pun berharap keadilan bagi anaknya dan meminta agar nama baik keluarganya dapat dipulihkan. (ALIN) #kasusnarkoba #beritakriminal #kompastvjember Sahabat Kompas TV Jember, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jember, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?... Instagram : https://www.instagram.com/kompastv_je... Tiktok: / kompastv_jember Twitter : / kompastv_jember KOMPASTV JEMBER CHANEL 54 UHF Alamat Redaksi: Jl. KH. Wahid Hasyim - 22C, Kel. Kepatihan - Kec. Kaliwates - Jember