У нас вы можете посмотреть бесплатно Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pria Bersenpi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara baru-baru ini berhasil mengungkap kasus kepemilikan dua senjata api (senpi) yang selama ini digunakan untuk menakuti warga. Dua pria pemilik senpi itu diringkus polisi saat mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, pada 19 Mei 2023. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, MH mewakili Kapolres Aceh Utara, dalam konferensi pers, Selasa (13/6/2023). AKP Agus didampingi Kasat Intel AKP Imran, Kasi Propam Ipda Dapot Situmorang serta KBO Rreskrim Aiptu Rrik Sitompul. Dua pria bersenpi tersebut SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44), keduanya warga Geulanggang Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Sementara barang bukti yang diamankan sepucuk senpi rakitan jenis pistol warna silver berikut dengan amunisinya kaliber 9 mm, kemudian tiga kunci T, tiga selongsong, satu proyektil kaliber 7,62 mm, dua borgol dan sepucuk senjata Airsoft Gun. Penangkapan tersangka dilakukan pada 19 Mei 2023 dengan penyergapan saat keduanya sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat. Penangkapan tersebut dilakukan petugas atas kepemilikan senpi berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini mengaku ditakuti dan resah. Keduanya dilaporkan sering menembak di kawasan tambak warga (dengan senpi). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sepucuk senpi rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin. . Dalam proses penyelidikan lanjutan ditemukan sepucuk senjata airsoftgun di rumah tersangka H alias Ayah Moren beserta kunci T, yang diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor. Tersangka H merupakan residivis kasus curanmor. Dalam proses penyelidikan tersangka mengaku memperoleh senpi itu dari didapat dari Abu Razak. Dalam catatan kepolisian, Abu Razak adalah Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang tewas pada 2019 lalu. Tersangka kata Kasat Reskrim, dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(*) Narator: Suhiya Zahrati Video Editor: M Anshar Berita Selengkapnya di: https://aceh.tribunnews.com/2023/06/1... =========== Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update video viral lainnya: http://bit.ly/serambivideo Update berita terpopuler lainnya: http://bit.ly/SerambinewsPopuler Update info terkini via Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/ Follow akun Instagram https://bit.ly/IGserambinews Follow akun Twitter http://bit.ly/TwitterSerambinews Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBserambinews Follow akun TikTok http://bit.ly/tiktokserambinews