У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi, Penggugat Nilai Kesaksian Rekan KKN Jokowi Janggal или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Citizen Lasuit atau CLS terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (3/2/2026) siang. Sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi yang dua di antaranya merupakan rekan Jokowi saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Mereka adalah Yohana Bergmans dan Ritje Widjaja. Namun keterangan yang diberikan oleh ketiga saksi justru dinilai memiliki sejumlah kejanggalan oleh pihak penggugat, Muhammad Taufiq. Dalam pernyataannya, Taufiq menilai informasi yang disampaikan para saksi tidak selaras satu sama lain. Kejanggalan pertama datang dari pernyataan anak kandung saksi yang menyebut pada saat KKN, Jokowi tidak menggunakan gitar listrik dan yang berpentas juga bukan Presiden ke-7 RI tersebut, melainkan warga. Ketidaksinkronan ini lah yang menjadi indikasi awal adanya persoalan dalam kesaksian yang disampaikan di persidangan. Taufiq juga menyoroti ketidaktahuan para saksi terhadap sejumlah hal mendasar di Desa Ketoyan. Ia menilai, jika benar para saksi tinggal dan melaksanakan KKN di rumah lurah setempat, seharusnya mereka mengenal lingkungan sekitar dengan baik. Selain itu, Taufiq juga mempertanyakan pemahaman para saksi mengenai aspek akademik pelaksanaan KKN, termasuk syarat akademik dan sertifikat kelulusan. Menurutnya, hal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam kesaksian yang disampaikan. Dalam persidangan, Taufiq juga menyoroti jawaban para saksi terkait pandangan mereka terhadap gugatan CLS yang sedang berjalan. Sebagai informasi, Jokowi menjalani KKN di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada awal tahun 1985 saat masih menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM. Berdasarkan rangkaian kesaksian tersebut, Taufiq menyimpulkan bahwa terdapat indikasi perbedaan sosok Joko Widodo yang disebut-sebut pernah mengikuti KKN di Desa Ketoyan. Ia juga menyoroti penggunaan nama panggilan ‘Jack’ yang dinilai janggal. Menurut Taufiq, hanya rekan KKN yang mengenal sapaan tersebut, sementara pihak lain tidak.