У нас вы можете посмотреть бесплатно KAJATI SUMSEL BERIKAN SHARING SESSION KEGIATAN LEGAL PREVENTIVE PROGRAM PERTAMINA PATRANIAGA RU III или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
KEJATI SUMSEL - Palembang, Kamis 12 Februari 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Ketut Sumedana didampingi Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator pada Bidang Datun, Kasi Penerangan Hukum dan Kasi pada Bidang Datun hadir pada kegiatan Legal Preventive Program dengan tema Penerapan Prinsip Business Judgment Rule (BJR) dalam Penguatan Tata Kelola Risiko dan Pengambilan Keputusan Bisnis di lingkungan Pertamina Group. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju. Kegiatan diawali sambutan dari PJs. General Manager RU III Plaju Bapak Asrinur, yang mana dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan para pimpinan, pengambil keputusan, dan insan Pertamina di lingkungan RU III Plaju dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai batasan, koridor, serta mitigasi risiko hukum dalam pengambilan keputusan bisnis. Dengan demikian, seluruh keputusan yang diambil tidak hanya berorientasi pada pencapaian target kinerja, tetapi juga selaras dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum. Kegiatan dilanjutkan dengan sharing session dari Kajati Sumsel mengenai Business Judgment Rule (BJR). Business Judgment Rule merupakan doktrin hukum yang dirancang untuk melindungi pengurus perusahaan dari tanggung jawab hukum atas keputusan bisnis yang mereka ambil. Tujuan utamanya adalah mendorong para pimpinan perusahaan untuk berani mengambil risiko bisnis yang diperlukan demi inovasi dan pertumbuhan tanpa rasa takut terhadap tuntutan hukum yang tidak beralasan, karena direksi sering kali berhadapan dengan keputusan kompleks berisiko tinggi seperti penyaluran kredit dan investasi. Meskipun memberikan perlindungan, penerapan BJR memiliki batasan yang ketat dan hanya berlaku jika direksi memenuhi elemen-elemen penting, yaitu memiliki itikad baik (good faith), berdasarkan informasi yang memadai (informed basis), dan memiliki keyakinan yang wajar. Perlindungan ini akan gugur jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, kelalaian berat, atau adanya konflik kepentingan. Dalam konteks hukum di Indonesia, keputusan yang tidak memenuhi kriteria tersebut dapat dikategorikan sebagai risiko hukum, baik dalam ranah administrasi, perdata, maupun pidana korupsi. Keputusan direksi yang salah berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kerugian ini sering kali muncul dalam bentuk kegagalan pengelolaan risiko, atau pelanggaran peraturan. Sebagai langkah pencegahan, diperlukan penguatan pengawasan, penerapan regulasi yang ketat, serta peningkatan transparansi agar setiap keputusan bisnis tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.