У нас вы можете посмотреть бесплатно Pelaku Pemerkosaan Janda Muda di Bangkalan Mengaku Salah Sasaran Setelah Korban Bunuh Diri или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
                        Если кнопки скачивания не
                            загрузились
                            НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
                        
                        Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
                        страницы. 
                        Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
                    
TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polres Bangkalan mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus pemerkosaan yang menimpa seorang janda muda beberapa waktu lalu. Menurut kepolisian, korban bukan merupakan target dari para tersangka. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (8/7/2020). Dikutip dari Surya.co.id, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putera mengatakan para pelaku seusai dilakukan penyelidikan dalam keadaan sadar saat melakukan aksi bejatnya. Rama menegaskan para pelaku tidak dalam keadaan pengaruh minuman keras ataupun narkoba. Saat peristiwa terjadi pada Jumat (26/6/2020) lalu, korban diadang oleh para tersangka. Para tersangka kemudian membawa korban yang berusia 21 tahun itu ke atas bukit di Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan sekira pukul 01.00 WIB. "Kami belum menemukan para tersangka dalam kondisi mabuk. Otak pelaku atas perkara ini adalah MR," paparnya. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban mengalami depresi dan memilih untuk bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai. Korban meninggalkan seorang anak berusia enam tahun. Kasus ini menjadi sorotan oleh sejumlah pihak, termasuk Komisi VIII DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat KH Hasani bin Zuber mendesak agar kasus ini diusut hingga tuntas. "Perkara ini harus terungkap hingga tuntas. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang," tegas Hasani. Para pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun. Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Setelah Korbannya Bunuh Diri, Otak Pelaku Pemerkosaan Janda Muda di Bangkalan Mengaku Salah Sasaran, https://surabaya.tribunnews.com/2020/.... Penulis: Ahmad Faisol Editor: Eben Haezer Panca