У нас вы можете посмотреть бесплатно Gudang Timah Ilegal di Desa Paku Digerebek, Polisi Sita 326 Kg Pasir Timah dan Uang Rp126 Juta или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
BANGKAPOS.COM - Polres Bangka Selatan menggerebek sebuah rumah di Desa Paku, Kecamatan Payung, yang diduga dijadikan tempat penampungan dan pengolahan pasir timah tanpa izin, Senin (2/3/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah karung berisi pasir timah yang tersimpan di dalam rumah milik seorang perempuan berinisial EN (32). Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya mengatakan dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 kampil berisi pasir timah dengan total berat sekitar 326 kilogram. Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah pasir timah, seperti timbangan duduk, baskom plastik, piring plastik, serta alat penyaring. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp126,1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli pasir timah. EN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat. Editor : Abdul Hafidh N N Reporter : Cepi Marlianto Program : Lokal Babel Subscribe now for more Bangka Pos videos: https://www.youtube.com/bangkaposoffi... Like Bangka Pos on Facebook: / bangkapos Do You Have Instagram, follow us: / bangkapos_