У нас вы можете посмотреть бесплатно RESMI 2026! Rahasia Syarat Jurnal Internasional Bereputasi + Aturan Naik 2 Jenjang Jabatan Dosen или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
🎓 RESMI 2026! Rahasia Syarat Jurnal Internasional Bereputasi & Aturan Naik 2 Jenjang Jabatan Dosen 📌 DESKRIPSI: Banyak dosen mengira bahwa selama jurnal sudah terindeks Scopus, maka otomatis bisa digunakan untuk syarat khusus kenaikan jabatan akademik. Padahal dalam aturan terbaru 2026, ada kriteria yang jauh lebih detail mengenai apa yang benar-benar disebut jurnal internasional bereputasi, termasuk syarat editorial, bahasa, hingga proses penerbitannya. Dalam video ini kita membahas secara mendalam ketentuan terbaru berdasarkan Keputusan Mendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Tidak hanya itu, kita juga membahas ketentuan khusus yang jarang diketahui dosen, yaitu kemungkinan kenaikan jabatan akademik dua jenjang sekaligus bagi dosen dengan prestasi luar biasa. 🎯 Pembahasan penting dalam video ini: 📌 Kriteria Jurnal Internasional Bereputasi • Harus terindeks Scopus dengan SJR di atas 0,1 atau memiliki Impact Factor WoS di atas 0,05 • Memiliki ISSN resmi • Menggunakan bahasa resmi PBB • Dewan editor berasal dari minimal 4 negara • Penulis artikel berasal dari minimal 2 negara berbeda • Editorial board dapat ditelusuri secara daring • Proses penerbitan memiliki integritas akademik yang dapat dibuktikan 📌 Ketentuan karya ilmiah yang sering disalahpahami • Artikel dari tesis atau disertasi tetap dinilai angka kreditnya, tetapi tidak bisa digunakan sebagai syarat khusus • Artikel yang terbit 6 bulan sebelum TMT jabatan terakhir masih bisa dinilai angka kreditnya • Publikasi di edisi khusus seminar tetap dinilai AK tetapi tidak bisa menjadi syarat khusus • Karya ilmiah syarat khusus tidak boleh diterbitkan oleh perguruan tinggi asal 📌 Ketentuan penting masa publikasi syarat khusus Minimal salah satu karya ilmiah harus terbit paling lambat 6 tahun sebelum pengajuan jabatan akademik dan diperoleh saat menduduki jabatan terakhir. 📌 Ketentuan Langka: Kenaikan Jabatan 2 Jenjang Sekaligus Dalam kondisi tertentu, dosen dapat naik dua jenjang sekaligus, yaitu: • Asisten Ahli → Lektor Kepala • Lektor → Profesor Namun hanya diberikan kepada dosen dengan prestasi dan dedikasi luar biasa, misalnya: ✔ Membimbing mahasiswa berprestasi tingkat internasional ✔ Menghasilkan inovasi atau karya kreatif yang diakui internasional ✔ Memiliki paten atau HKI ✔ Menulis buku yang diterbitkan lembaga resmi ✔ Mendapat penghargaan nasional atau internasional Untuk kasus Lektor langsung Profesor, bahkan ada syarat tambahan yang sangat tinggi, yaitu: 📊 Salah satu publikasi harus berada pada Jurnal Q1 dengan Impact Factor minimal 5. Video ini sangat penting bagi: 🔹 Dosen yang sedang menyiapkan publikasi untuk kenaikan jabatan 🔹 Lektor yang menargetkan Profesor 🔹 Pengelola SDM perguruan tinggi 🔹 Tim penilai angka kredit 🔹 Dosen yang ingin memahami strategi percepatan karier akademik Kesalahan memahami status jurnal internasional bereputasi sering menjadi penyebab usulan jabatan akademik dikembalikan oleh kementerian. 📚 Terus Ikuti Channel JEJAK PROFESOR, Bersama menuju ilmuwan berkarya. #JurnalInternasional, #Scopus, #ImpactFactor, #JabatanAkademikDosen, #Profesor, #KarierDosen, #PublikasiIlmiah, #JuknisDosen2026, #JejakProfesor, #SJR