У нас вы можете посмотреть бесплатно TIRORIS MENDADAK "BUNGKAM" , DAPAT "TEKANAN" DARI SIAPA ? 😁 или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Berikut sosok Kurnia Tri Royani, yang terlihat menangis saat berjalan menemani Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar yang selesai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, kemarin, berlangsung selama sembilan jam lamanya. Meski telah berstatus tersangka, nyatanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut, ketiga tersangka tersebut tak langsung ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. setelah diperiksa polisi Rismon menjadi bungkam. Dia hanya diam saat berjalan meninggalkan Polda Metro Jaya. "Gak, gak ada statment," kata temannya, Kurnia Tri Royani. Rismon berjalan tanpa senyum sedikit pun. "Hati-hati penyusup," katanya. Bahkan ketika mengawal Rismon, Kurnia menangis. "Bang Rismon," kata Kurnia sambil menangis. Kurnia Tri Royani merupakan seorang advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Ia sendiri pada November 2025 telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo Kurnia Tri Royani dikenal sebagai pengacara yang aktif menangani kasus-kasus besar, termasuk pernah mendampingi perkara hukum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab. Sebagai anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Kurnia sering tampil dalam forum-forum dukungan terhadap akademisi dan aktivis yang dianggap dikriminalisasi. Pada Jumat, 7 November 2025, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, termasuk Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan Rizal Fadillah. Pasal yang Dikenakan: Bersama klaster pertama tersangka lain, ia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik/fitnah), Pasal 160 KUHP (penghasutan), serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi.