У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴LIVE: Rincian Ganti Rugi Korban Tenggelamnya KMP Muchlisa di Teluk Balikpapan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (ASDP) Pelabuhan Penyeberangan Feri Penajam memfasilitasi pertemuan para korban tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Muchlisa dengan operator kapal PT Sadena Mitra Bahari serta pihak asuransi. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor ASDP Penajam pada Selasa (6/5/2025) kemarin. Mereka diminta untuk menghitung kerugiannya akibat insiden tersebut untuk dilakukan penghitungan penggantian. Satu per satu korban menyampaikan apa saja harta mereka yang tertinggal di dalam kapal feri. Wajah mereka tak bisa menyembunyikan raut emosional. Beberapa tampak menangis, membayangkan kendaraan mereka yang tak bisa lagi digunakan. Branch Manager PT Jasa Raharja, Teguh Arianto, memastikan bahwa para penumpang akan mendapatkan penggantian atas kerugian mereka. "Nanti kita akan melihat dulu nilai kerugiannya berapa, baru kita sepakati dengan para korban," ungkapnya pada Selasa (6/5/2025). Setiap korban akan mengetahui total penggantian kerugian yang akan diterima sekitar 14 hari ke depan. Nilai penggantian nantinya berdasarkan harga kendaraan pada tahun berjalan serta tingkat kerusakan yang ada. "Kalau penumpang kan berharapnya bisa ada pergantian baru, bukan berarti pergantian baru ya. Kita ganti sesuai dengan harga pasaran saat ini. Sesuai dengan tahun, kendaraan, dan jenis kendaraan," ujarnya. Adapun ganti rugi terhadap kerusakan kendaraan yang diseberangkan secara langsung disebabkan oleh hal-hal yang dijamin dengan besaran ganti rugi senilai kerugian yang dialami saat kendaraan berada dikapal, dengan maksimum disesuaikan dengan karcis/resmi yang berlaku. Sesuai aturan, berikut besaran ganti rugi yang akan diterima para korban tenggelamnya KMP Muchlisa. Sementara untuk korban dalam kecelakaan kapal laut yang meninggal dunia, mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta. Kemudian yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, mendapatkan Rp20 juta. Videographer: Nita Rahayu, Raynaldi Paskalis Editor: Jofan Giantirta Uploader: Jofan Giantirta #kapaltenggelam #kmpmuchlisa #penajampaserutara