У нас вы можете посмотреть бесплатно PAW vs Nonaktif: Drama Politik di DPR Soal Gaji & Tunjangan | Beritasatu Utama или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Kontroversi politik kembali mencuat setelah lima anggota DPR dinonaktifkan buntut pernyataan mereka terkait gaji dan tunjangan anggota DPR yang memicu kemarahan publik. Meski sudah dinonaktifkan dari fraksi masing-masing, secara teknis kelima legislator tersebut masih menerima gaji dan tunjangan DPR, sebuah fakta yang memperpanjang polemik di masyarakat. Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, keputusan partai politik ini menunjukkan adanya keseriusan dalam merespons kegaduhan publik. Ia menegaskan, menonaktifkan kader di DPR bukan langkah mudah, terlebih bagi partai karena yang dinonaktifkan biasanya adalah figur penting. Namun, tekanan publik membuat partai harus tegas agar tidak dianggap berkompromi. Lebih lanjut, Adi menyoroti bahwa dalam nomenklatur UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) sebenarnya tidak dikenal istilah nonaktif. Mekanisme yang ada hanyalah Pergantian Antar Waktu (PAW DPR). Karena itu, posisi “nonaktif” ini menimbulkan perdebatan hukum dan politik. Menariknya, beberapa partai seperti PAN dan NasDem sudah menyatakan sikap tegas dengan mengusulkan agar kader mereka yang dinonaktifkan tidak lagi menerima gaji, tunjangan, maupun fasilitas DPR. Langkah ini dianggap sebagai bentuk keseriusan partai dalam merespons tuntutan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. #tunjangandpr #gajidpr #dprnonaktif #Beritasatu #SaatnyaIndonesiaBerbenah Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kunjungi juga social media channel kami : Official Website: https://www.beritasatu.com Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb2l... Twitter : / beritasatu Facebook : / beritasatu Instagram : / beritasatu Tiktok : / beritasatuofficial __________________________________________________________________________________