У нас вы можете посмотреть бесплатно POLISI Tangkap Pelaku Begal yang Nekat Beraksi Siang Bolong или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area menangkap satu pelaku begal sepeda motor yang terjadi di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, pada 22 Desember lalu. Satu pelaku yang ditangkap ialah seorang remaja putus sekolah bernama Filla Rizky Alfi Sinaga, 16 tahun, warga Jalan Srikandi, Gang Terusan, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai. Ia ditangkap pada 26 Desember kemarin. Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang mengatakan, pihaknya masih memburu enam pelaku lainnya. Mereka diminta segera menyerahkan diri apabila tidak mau ditangkap secara paksa karena Polisi sudah mengantongi identitasnya. "Yang baru kami tangkap satu orang.Kami imbau pada tersangka yang lain yang identitasnya sudah kami kantongi supaya menyerahkan diri. Pasti kami tangkap, kami tidak main-main karena ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,"kata Kompol Hendrik Aritonang, Sabtu (28/12/2024). Polisi menjelaskan, pembegalan yang dialami Calvin Simanjuntak (22) bersama dua rekannya berlangsung pada Minggu 22 Desember lalu sekitar pukul 14:30 WIB, di Jalan Denai, tepatnya di depan Toko Roti Holidays, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Saat itu korban lagi berboncengan tiga dengan temannya, tiba-tiba dicegat tujuh orang remaja bermotor saling berboncengan. Gerombolan pelaku langsung memukuli korban hingga ketiganya melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Karena korban lari, para pelaku langsung mengambil sepeda motor korban dan membawanya. Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, sebelum merampas sepeda motor, para pelaku menuduh korban sebagai musuhnya. Karena korban dianggap berbohong, lantas komplotan pelaku langsung menganiaya korban. Namun demikian, Kompol Hendrik memastikan para pelaku bukan geng motor. Mereka murni ingin merampas sepeda motor korban. "Motifnya mereka ingin mengambil sepeda motor korban." Saat ini, lanjut Kompol Hendrik, Polisi masih mencari keberadaan sepeda motor korban dan enam pelaku lainnya. Terhadap Filla, remaja yang sudah ditangkap langsung ditahan dan terancam kurungan penjara 10 tahun penjara. "Disini kita kenakan pasal 365 ayat 2 juncto 55 KUHP." (Cr25/Tribun-medan.com) Reporter :Fredy Santoso Editor :Satia #TribunMedan #begal #medan #pelaku