У нас вы можете посмотреть бесплатно KADESNYA DIADILI, EMAK-EMAK DEMO MEMBELA SAMPAI BAWA BAYI KE PENGADILAN NEGERI LAMONGAN или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
KADESNYA DIADILI, EMAK-EMAK MEMBELA SAMPAI BAWA BAYI Reporter: Hanif Manshuri | yul SURYA.co.id l LAMONGAN - Puluhan emak-emak warga Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, kembali melanjutkan demo ke Pengadilan Negeri jalan Veteran, Selasa (27/9/2022), setelah sehari sebelumnya menggelar aksi di balai desa. Jika saat demo di balai desa massa menuntut pembubaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dianggap tidak sesuai aturan, dan menolak pelaksana tugas kepala desa. Kali ini mereka datang ke PN memberikan dukungan pada Kades, Sunardi (54) yang sedang menjalani sidang perdana dan meminta agar Sunardi dialihkan penahanannya. Massa yang semula konsentrasi di depan Kantor PN jalan Veteran langsung masuk dan menempati kursi yang ada di luar depan ruang sidang. Kursi di luar depan ruang sidang dipenuhi oleh emak-emak. Sedang kaum Adam memilih duduk-duduk di lorong dan menempati teras musala. Kedatangan massa ke PN tidak mendapati hambatan apapun, petugas PN mulai dari depan pintu depan hingg gerbang masuk Kantor PN melepas massa untuk masuk PN. Massa tidak melengkapi kain rentang maupun sepanduk seperti demo yang digelar di balai desa sebelumnya. Massa yang mengelurug ke PN ini adalah bagian dari sekitar 500 warga yang membubuhkan tanda tangan minta kades mereka penahanannya dialihkan. Para emak-emak ini bahkan datang dengan mengajak anak-anak mereka yang masih balita. Supeni (48) mengungkapkan, kedatangannya ke PN hanya minta kades dibebaskan, selain penahanannya sementara dialihkan. "Kades kulo mboten salah, niku namun dijebak," kata Supeni. Emak-emak ini akhirnya merangsek tanpa memicu kericuhan di depan ruang sidang. Massa juga bergntian melihat proses persidangan yang dilakukan secara online. Kedatangan para emak-emak ini sama sekali tidak membuat kegaduhan hingga persidangan perdana oleh Hakim Ketua, Masykur Hidayat dan JPU, Dara selesai. Terdakwa menolak semua isi dakwaan JPU, dan dinilai semua dakwaan tersebut tidak benar. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (5/10/2022) dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi korban. Penasehat Hukum terdakwa, M. Hakim Yunizar mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan penahan tahanan kota atas nama terdakwa, Sunardi. "Pengajuan penangguhan masih di pertimbangkan, tapi semua berkas mulai dari penjamin Andy Firasadi, anggota Komisi A anggota DPRD Provinsi Jatim bidang hukum dan pemerintahan serta 500 tandatangan dukungan warga Kadungrembug sudah kami serahkan, " ungkap Yunizar. Sebagaimana yang disampikan Andi Firasadi, bisa menjadi pertimbangan untuk pengalihan penahanan. Kades saat ini masih dibutuhkan masyarakat untuk pengembalian kondisi warga pasca Covid-19. Pemerintahan desa harus tetap berjalan, apalagi ditengah gejolak ekonomi dan sosial yang banyak menyita perhatian pemerintah pusat maupun daerah. Untuk diketahui, Kades Kadungrembug sedang menghadapi persoalan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamongan bersama seorang pengacara abal-abal. Kades SN (54) ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik 28 orang warganya. Penasihat Hukum tersangka SN. #lamongan #Kadungrembug #kades