У нас вы можете посмотреть бесплатно Kesal Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili, Suami Bunuh Istri dengan Cara Minumkan Racun! или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pria di Tulang Bawang, Lampung nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan racun. Rupanya pembunuhan ini dipicu kekesalan pelaku terhadap istrinya yang tak merestuinya menikahi sang adik ipar yang telah dihamili. Pelaku pun sempat bersandiwara dengan membawa korban ke puskesmas saat sekarat. Pelaku berinisial BP (28) melakukan pembunuhan pada istrinya, SI (30) pada Kamis (16/3) malam. Aksi pembunuhan terhadap SI rupanya telah direncanakan oleh BP sejak jauh-jauh hari. Pelaku lantas memesan racun secara online seharga Rp 117 ribu pada Rabu (8/3) dan tiba pada Minggu (12/3). Racun tersebut kemudian dimasukkan oleh pelaku ke dalam minuman korban. Agar rencananya berjalan, pelaku membangunkan korban yang kala itu sedang tertidur dan memaksanya untuk minum sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku lantas pergi ke tambak udang dan kembali ke rumah 30 menit kemudian. Sekembalinya dari tambak, pelaku mendapati sang istri sudah kejang-kejang. BP lantas menyelamatkan SI dengan memberinya air kelapa dan membawanya ke puskesmas, namun nyawa SI tak tertolong. Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi menerangkan bahwa kasus kematian janggal SI dilaporkan oleh sang kakak yang merasa curiga. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku rupanya menjalin hubungan asmara dengan adik kandung korban. Hubungan tersebut pun berakibat kehamilan pada adik ipar pelaku. "Korban dan pelaku saat ini sudah memiliki dua orang anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya hari Kamis (23/2/2023), adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan minta pertanggung jawaban dari pelaku," imbuh Kapolres. Pelaku berencana untuk menikahi adik iparnya yang masih pelajar tersebut, namun tak diizinkan oleh korban. Kini atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjar Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com #nekat #habisi #nyawaistri