У нас вы можете посмотреть бесплатно Janji Bisa Gandakan Uang, Rupanya Gunakan Uang Palsu или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUNPRIANGAN.COM - Dua orang tersangka R (43) dan IH (60) ditangkap polisi atas kasus peredaran uang palsu pada Selasa (31/12/2024). Penangkapan tersebut bermula ketika seorang saksi berinisial M diminta oleh tersangka R untuk bertemu di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta pada Kamis (19/12/2024) lalu. Dalam pertemuan tersebut, tersangka R meminta uang kepada M sebesar Rp 7.000.000 dengan janji dapat menggandakan uang tersebut. Akan tetapi, lantaran M hanya memiliki uang sebesar Rp 4.000.000, maka dirinya pun menyerahkannya kepada R. Setelah transaksi dilakukan, R memberikan kantong plastik warna hitam kepada M dan meminta supaya kantong tersebut tidak dibuka sampai tiba di rumah. Namun, M yang merasa penasaran membuka kantong plastik tersebut sebelum sampai di rumah. Tak dinyana, M mendapati sejumlah mata uang palsu di dalamnya. (*) Jurnalis: Deanza Palevi Prod. Video: Aldi M Perdana Ikuti juga informasi melalui akun media sosial dan website kami: Website : https://priangan.tribunnews.com/ Instagram : / tribunpriangan Facebook : / tribunpriangan Tiktok : / tribunpriangan.com #TribunPriangan #Priangan #Purwakarta #JawaBarat #Kriminal #UangPalsu #Uang #Polisi #GandakanUang