У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴LIVE: Duduk Perkara Pembunuhan di Sedayu Bantul, Tak Terima Dicap 'Sok Alim' saat Pesta Miras или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
LIVE: Duduk Perkara Pembunuhan di Sedayu Bantul, Tak Terima Dicap 'Sok Alim' saat Pesta Miras Relay: Rinaldy Remon Jaliha Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pria dengan inisial SS (28) dan FS (21), warga Kepanewon Gamping dan Kabupaten Sleman, tersangka pembunuhan di Sedayu Bantul kini terancam pidana mati. Penetapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, setelah kedua tersangka menghabisi nyawa korban, Kitin Yogatama Rustamaji (36), warga Argomulyo, Kepanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. AKBP Bayu menyebut jika tersangka dikenakan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Belakangan terungkap, pemicu tersangka membunuh korban karena tersinggung dengan perkataan korban pada Rabu (25/2/2026). Saat itu korban melontarkan kalimat "sok alim" kepada pelaku saat tengah berkumpul. Ucapan tersebut kemudian memicu kemarahan dan dendam dari tersangka. Adapun kronologi berawal ketika korban tengah tidur bersama anak dan istrinya. Kemudian pada Rabu (25/2) sekitar pukul 05.00 WIB, istri korban mendengar ada suara gaduh. Istri korban juga melihat ada seorang tak dikenal (OTK) menggunakan penutup muka berwarna hitam, helm berwarna hitam melakukan pembacokan kepada korban. Selanjutnya pelaku melarikan diri lewat pintu depan rumah korban. Di depan rumah korban terdapat seorang rekan OTK yang siap mengendarai sepeda motor. Kemudian mereka melarikan diri. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara untuk menemukan barang bukti dan petunjuk dengan menelusuri petunjuk jalur yang dilewati oleh terduga pelaku. Kemudian, mereka memperoleh rekaman jejak digital berupa CCTV. Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap FS san SS di Kapanewon Sedayu. Saat ditelusuri, motif tersangka SS tak lain merasa sakit hati dengan perkataan korban. Sebab, sebelum kejadian, tersangka, korban, dan teman-teman korban berjumlah delapan orang sempat kumpul di rumah korban. Usai minum minuman keras, korban sempat dibawa oleh temannya untuk istirahat di dalam kamar. Di sisi lain, sejak pukul 04.00 WIB, tersangka SS telah mengajak FS untuk mengambil golok di rumahnya. Kemudian mereka kembali lagi ke rumah korban pada pukul 05.00 WIB dan masuk ke rumah korban melalui pintu belakang untuk melancarkan aksinya. Bayu menyampaikan, tersangka dan korban memiliki hubungan pertemanan yang dekat dan sempat ada masalah utang piutang senilai Rp400 ribu. Namun, persoalan utang itu sudah diselesaikan. Di sisi lain, Bayu menyampaikan bahwa korban memiliki riwayat residivis, sedangkan tersangka tidak memiliki riwayat residivis. Lebih lanjut, Bayu menyebut, saat diamankan para tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain itu polisi juga sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka. (Tribun-Video.com/Tribunjogja.com) Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Breaking News: Dua Tersangka Pembunuhan di Sedayu Bantul Diancam dengan Pidana Mati, https://jogja.tribunnews.com/diy/1210.... Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni Program: Tribunnews Update Host: Putri Dwi Arrini Editor Video: Irvan Nur Prasetyo Laporan: Neti Istimewa Rukmana