У нас вы можете посмотреть бесплатно Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
                        Если кнопки скачивания не
                            загрузились
                            НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
                        
                        Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
                        страницы. 
                        Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
                    
MEDAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan kepala kantor BPN Sumatera Utara dan Deli Serdang dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan PTPN I Regional I. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan sertifikat HGB lahan seluas 8077 hektare. Kedua tersangka yakni Askani mantan kepala kantor BPN Sumatera Utara periode 2022-2024 dan Abdul Rahman Lubis mantan kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023-2025 ditahan di Rutan Tanjung Gusta kota Medan. Saat menjabat kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penerbitan sertifikat HGB PT Nusa Dua Propertindo tanpa adanya penyerahan 20 persen dari total lahan yang dialihkan kepada negara. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Mochamad Jeffry menjelaskan indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara diperkuat dengan kegiatan pengembangan dan penjualan yang dilakukan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial sebagai rekanan PT Nusa Dua Propertindo dalam pengembangan kawasan residensial. Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal dua ayat satu, subsider pasal tiga juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*) #kejatisu #bpnsumut #bpndeliserdang #tersangka #korupsi #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah ------------ Sahabat Kompas TV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Medan, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv Media sosial Kompas TV Medan TikTok : / kompastvmedan Instagram : / kompastvmedan Facebook : / kompastvmdn Twitter : / kompastvmedan Threads: https://www.threads.net/@kompastvmedan Kompas TV Independen | Terpercaya #kompastvmedan