У нас вы можете посмотреть бесплатно Roy Suryo Cs Klaim Siapkan Saksi Mahkota Soal Skripsi Jokowi, Refly Harun Simpan Kejutan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah baru dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia mengungkap kemungkinan menghadirkan seorang saksi mahkota yang disebut memiliki keterangan penting terkait skripsi Jokowi. Pernyataan itu disampaikan Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta. Ia menyebut ada aspek yang belum dapat diungkap ke publik dan menyiratkan bahwa kesaksian tersebut bukan semata soal ijazah, melainkan menyangkut skripsi. Refly juga menegaskan bahwa kajian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, yang dikenal dengan singkatan RRT adalah bersifat ilmiah. Ia mengklaim ketiganya telah diperiksa dan diterima sebagai ahli dalam sidang citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta, sehingga status keahlian mereka diakui secara hukum. Menurut Refly, fakta bahwa kliennya diterima sebagai ahli dalam persidangan membantah anggapan bahwa penelitian mereka tidak ilmiah. Ia menilai pengakuan tersebut menjadi legitimasi atas kerja kajian yang mereka lakukan. Delapan Tersangka dalam Dua Klaster Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. Perkara ini dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Damai Hari Lubis. Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma. Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, sebelumnya menyatakan para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan pengeditan dan manipulasi dokumen ijazah. Dalam perkembangan terbaru, dua tersangka klaster pertama yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah memperoleh penghentian penyidikan (SP3). SP3 diterbitkan setelah keduanya menemui Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026. Babak Baru Polemik Pernyataan Refly soal kemungkinan hadirnya saksi mahkota berpotensi membuka babak baru dalam polemik yang telah bergulir berbulan-bulan ini. Publik kini menanti apakah langkah tersebut benar-benar terwujud dan bagaimana respons aparat penegak hukum terhadap klaim tersebut. Penulis: Fachri Mahayupa Sumber: Tribunnews.com Uploader: Faizal Amir